Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Polsek Ciputat Timur Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

42
×

Polsek Ciputat Timur Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang Selatan, Kicaunews.com – Polsek Ciputat Timur berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai wujud implementasi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Penyelesaian perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Akhmad Kholil Efendi, Panit IPTU Muhammad Said, S.H., serta jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/46/IV/2026/Sekciptim/Res Tangsel/PMJ tertanggal 8 April 2026.

Example 300x600

Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman korban, Indah Dolafi (39), warga Ciputat. Saat itu korban mencurigai gerak-gerik pelaku, FV (26), yang terlihat membawa jaket dari lantai dua rumah. Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat uang koin berjatuhan dari jaket pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang koin yang tersimpan dalam celengan milik korban telah berkurang lebih dari separuh. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, serta saksi-saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara dan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk adanya itikad baik dari pelaku, kerugian yang telah dipulihkan, serta kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Kapolsek Ciputat Timur menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Selain itu, barang bukti telah dikembalikan kepada korban dalam keadaan utuh.

“Pendekatan Restorative Justice ini kami kedepankan untuk memberikan keadilan yang seimbang, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar KOMPOL Bambang.

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Ciputat Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan restoratif, khususnya dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Tris

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *