Majalengka,kicaunews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka dengan mengamankan satu orang tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menyampaikan tersangka berinisial RRA, warga Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, telah diamankan bersama barang bukti.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu unit handphone iPhone 15 Pro Max warna natural titanium beserta dus box-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (1/4) sekitar pukul 20.30 WIB saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Saat itu, korban menyadari handphone miliknya terjatuh di sekitar Gang Panday.
Setelah melakukan pencarian, korban mendapat informasi bahwa handphone tersebut sempat terlihat jatuh di depan sebuah bengkel. Namun, saat didatangi, barang tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Pada 11 April 2026, korban memperoleh informasi lokasi handphone melalui fitur iCloud yang menunjukkan posisi berada di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut, namun orang yang ditemui tidak mengakui keberadaan handphone dimaksud.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.*


















