Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNewsPolitik

Bukan Kriminalisasi, Tapi Klarifikasi Pada Polemik Jusuf Kalla

628
×

Bukan Kriminalisasi, Tapi Klarifikasi Pada Polemik Jusuf Kalla

Sebarkan artikel ini
Alexander Philiph Sitinjak (Ketua Bidang Lintas Iman dan Budaya Pengurus Pusat PATRIA PMKRI; Departemen Politik dan Hubungan Antar Lembaga Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik; Praktisi Manajemen Risiko dan Pengendalian Fraud serta Internal Auditor pada salah satu lembaga negara)
Example 468x60

OPINI, KICAUNEWS.COM- Riuhnya pelaporan terhadap Jusuf Kalla seharusnya disikapi dengan kepala dingin, bukan dengan emosi yang terburu-buru. Pernyataan yang dipersoalkan tersebut kemudian, tidak bisa serta-merta dianggap sebagai doktrin resmi, apalagi sebagai bentuk serangan sistematis terhadap keyakinan tertentu.

Dalam hal ini, pernyataan tersebut adalah sebuah fragmen dari sebuah video ceramah yang disampaikan pada 9 April 2026 di Universitas Gadjah Mada yang disampaikan pada sebuah kuliah umum, yang isinya membahas tentang refleksi perdamaian serta pengalaman penyelesaian konflik di Indonesia.

Example 300x600

Pada saat potongan-potongan video tersebut dipisahkan dari konteks utuhnya, yakni sebagai refleksi atas konflik di Poso dan Ambon. Maka yang muncul bukan lagi pemahaman yang jernih. Sebaliknya, adalah sebuah kesalahpahaman, sebab melihat isi video secara parsial, dan tidak holistik.

Di titik ini, kita perlu jujur mengatakan bahwa langkah sebagian kelompok, sebut sajalah seperti Pemuda Katolik bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, yang secara resmi melaporkan Jusuf Kalla, tidak bisa serta-merta dipahami sebagai representasi suara seluruh umat Katolik dan Kristen Protestan.

Meskipun keduanya (Pemuda Katolik dan GAMKI) merupakan wakil kelompok yang terorganisasi dalam wadah tertentu dan itu sifatnya diakui serta sah. Namun itu semua tidak bersifat absolut. Sebab, Umat Katolik dan Kristen Protestan sendiri di Indonesia jauh lebih luas, beragam, serta tidak tunggal dalam merespons suatu peristiwa.

Di sisi lain, langkah Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), memilih untuk mengundang Jusuf Kalla, untuk berdialog menunjukkan pendekatan yang lebih dewasa dan konstruktif.

Langkah itu tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai representasi resmi umat Katolik. Sebab, PATRIA PMKRI merupakan inisiatif dari sebuah organisasi alumni yang penting, namun juga tetap bersifat parsial.

Dalam framing pemberitaan, hal ini perlu ditegaskan secara jernih agar publik tidak terjebak dalam simplifikasi, seolah-olah terdapat satu suara tunggal dari umat Katolik.

Oleh karena itu, dari dinamika yang berkembang tersebut, seharusnya tidak berhenti pada ruang laporan polisi atau sekadar panggung opini publik. Sebaliknya, justru di titik inilah peran Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menjadi sangat krusial, sebab KWI sendiri merupakan otoritas moral dan institusional dalam memberikan arah yang lebih jernih dan menyejukkan.

Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dalam hal ini tidak cukup hanya menjadi simbol persatuan yang pasif. Tapi juga perlu tampil sebagai gembala yang peduli, hadir, dan berani bertindak, dengan tetap memegang prinsip dan semangat sinodal: mendengarkan, berdialog, dan berjalan bersama.

Selain itu, saat ini yang dibutuhkan adalah keberanian untuk kemudian mengajak Jusuf Kalla, duduk bersama dalam semangat ‘Tabayun’ membuka ruang klarifikasi yang jernih. Kemudian pada saat yang sama, penting juga untuk menegaskan bahwa, secara teologis dalam iman Katolik tidak terdapat ajaran yang membenarkan tindakan membunuh sebagai jalan keselamatan.

Kata ‘Syahid’ dalam tradisi Katolik tidak dimaknai sebagai sebuah tindakan yang membenarkan menghilangkan nyawa orang lain, melainkan sebagai martir, sebuah kesaksian iman yang tidak melawan, bahkan ketika nyawa sendiri menjadi taruhan, sebagai bentuk pengorbanan tertinggi.

Lebih jauh lagi, polemik yang terjadi ini sebenarnya telah memperlihatkan ketidaksiapan kita, dalam memahami perkembangan hukum. Dalam prakteknya, ternyata masih banyak yang menggunakan logika lama, seolah-olah setiap ucapan yang dianggap menyinggung agama dapat serta-merta dipidanakan dengan dalih “Penpdaan Agama”.

Padahal, jika kita melihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, istilah tersebut tidak lagi digunakan. Negara tidak lagi secara sederhana memposisikan “agama” sebagai objek yang bisa “dinodai”, akan tetapi posisinya lebih menitikberatkan pada perlindungan individu dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya.

Delik itu memang tidak dihapus, tapi di reformulasi menjadi lebih spesifik, misalnya seperti gangguan terhadap pelaksanaan ibadah atau penghasutan berbasis agama, yang itu menuntut pembuktian lebih konkret dan tidak dapat diterapkan secara serampangan.

Di tengah situasi yang terjadi saat ini, tentunya kita perlu bertanya dengan jujur, apakah setiap perbedaan tafsir harus berujung pada kriminalisasi?, atau justru memang, Gereja Katolik sendiri perlu menunjukkan kedewasaan iman dengan mengedepankan dialog, klarifikasi, dan pendidikan umat?

Sebab, jika setiap kegaduhan langsung dibawa ke ranah hukum, maka yang kita rawat bukanlah kebenaran, melainkan ketakutan. Disisi lain, ujian kepemimpinan itu nyata.

Ketua KWI tidak hanya diminta untuk bersuara, tetapi untuk bertindak secara sinodal: mendengar umat, merangkul perbedaan, dan berani menginisiasi perjumpaan yang menyembuhkan

Bukan untuk membenarkan siapa pun secara membabi buta, melainkan untuk memastikan bahwa Gereja tetap berdiri di atas kebenaran ajarannya tanpa kehilangan wajah kasih, tanpa kehilangan kebijaksanaan, dan tanpa terjebak dalam arus reaktif yang justru merendahkan martabat iman itu sendiri.

Alexander Philiph Sitinjak
Penulis Adalah, Ketua Bidang Lintas Iman dan Budaya Pengurus Pusat PATRIA PMKRI, Departemen Politik dan Hubungan Antar Lembaga Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik, dan Praktisi Manajemen Risiko dan Pengendalian Fraud serta Internal Auditor pada salah satu lembaga negara)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *