Bandung,kicaunews.com – Niat mencari keuntungan justru berujung jeruji besi bagi seorang pria berinisial FA (36). Ia ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Antapani, Kota Bandung.
Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat terlarang di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan atau pengaduan adanya transaksi jual beli obat terlarang jenis tramadol dan trihex di seputaran Terminal Antapani, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani,” ujar Yusuf, Senin (6/4/2026).
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang berada di sekitar Jalan Cibatu. Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang dicurigai tengah melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial FA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan butir obat keras terbatas.
“Jenis obat yang diamankan yaitu tramadol sebanyak 50 butir dan trihex sebanyak 37 butir, serta uang hasil penjualan sebesar Rp47 ribu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui bahwa dirinya telah menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat sekitar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Antapani guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya.*


















