Purwakarta,kicaunews.com – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Purwakarta, saat sebuah pesta pernikahan berubah menjadi duka. Seorang tuan rumah hajatan, Dadang (58), meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok pria pada Sabtu (4/4/2026).
Insiden tersebut terjadi di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka. Korban saat itu tengah menggelar acara pernikahan anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan bermula ketika sekelompok pria datang dan meminta sejumlah uang kepada tuan rumah. Permintaan tersebut diduga merupakan “jatah” yang kerap diminta dalam acara tertentu, termasuk untuk membeli minuman keras.
Namun, penolakan korban memicu emosi para pelaku. Dadang yang sedang sibuk mengurus jalannya acara tiba-tiba menjadi sasaran penganiayaan. Ia dipukul secara brutal menggunakan benda keras hingga tak sadarkan diri.
Istri korban, Juju, yang menyaksikan kejadian tersebut tak kuasa menahan duka hingga pingsan di lokasi. Video histeris keluarga pun sempat beredar luas di media sosial.
Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berawal dari keributan yang berujung pada aksi kekerasan.
“Diduga ada sekelompok orang membuat keributan di acara hajatan yang kemudian berujung pada pemukulan hingga korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan belahan bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, terutama pada bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk proses visum guna memastikan penyebab pasti kematian.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah terduga pelaku. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Purwakarta.
“Pelaku sudah diamankan, dan kami masih melakukan pendalaman,” kata Enjang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik pemalakan dan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan serta harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. *


















