Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Polsek Pesanggrahan Ungkap Jukir Penempel Sticker Barcode Judi Online di Motor Warga

197
×

Polsek Pesanggrahan Ungkap Jukir Penempel Sticker Barcode Judi Online di Motor Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus seorang juru parkir berinisial SHS alias Pudin (37) yang terlibat dalam jaringan promosi judi online.

Pria tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Larangan Selatan, Kota Tangerang, pada Selasa (17/2) malam.

Example 300x600

Ia ditangkap usai aksinya menempelkan stiker barcode judi online pada sepeda motor warga viral di media sosial.

Aksi ini terendus pertama kali di sebuah area parkir warkop di kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan.

Dalam rekaman video yang beredar, pelaku tampak menempelkan stiker promosi situs terlarang tersebut secara sembunyi-sembunyi pada stang kendaraan yang sedang terparkir.

Modus dan Upah Pelaku
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan aksi ini bersama seorang rekannya berinisial F yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

Pudin menyebutkan bahwa ia mendapatkan pasokan stiker tersebut dari seseorang bernama Adoy di kawasan Ciledug dengan imbalan uang tunai yang menggiurkan untuk setiap sesi penempelan.

“Pelaku mengaku mendapat pekerjaan dari F untuk menempelkan stiker barcode judi online,” ungkap Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, dalam keterangan tertulisnya pada Jum’at (06/03/2026).

Pudin dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu setiap kali menyelesaikan misi penempelan stiker.

Selain di Pesanggrahan, pelaku mengaku telah menyasar beberapa titik keramaian lain, mulai dari tempat makan seafood di Jalan Ciledug Raya hingga area SPBU di Jalan M Saidi Raya.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Di antaranya adalah tiga lembar stiker barcode judi online, sebuah ponsel pintar, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta perlengkapan pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam kamera pengawas.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk promosi perjudian sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini, kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

“Setelah video viral itu, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku,” tambah Kompol Seala Syah Alam.

Atas tindakannya, Pudin kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun sesuai dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *