BANDUNG,kicaunews.com — Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang perempuan di kawasan Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pasirluyu Tengah, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Saat kejadian, korban yang merupakan seorang perempuan tengah berjalan kaki untuk menjemput anaknya yang sedang mengaji.
“Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan meremas bagian tubuh sensitif korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Anton, Rabu (22/1/2026).
Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat petugas, terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum selanjutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Anton.*

















