KICAUNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan LFU sebagai tersangka dugaan penipuan. Pengusaha perempuan yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu investor Ferry Humato ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan LFU ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 15 Desember 2025.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025. Namun tersangka belum hadir dan mengirimkan surat untuk dilakukan penundaan,” ujarnya, kepada wartawan (18/1/).
Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pihaknya jelas Budi akan melakukan penyesuaian lagi.
“Tindak lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyesuaian berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya.
AW


















