Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Diduga Lakukan Penipuan, Pendiri LPI Ditetapkan sebagai Tersangka

192
×

Diduga Lakukan Penipuan, Pendiri LPI Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KICAUNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan LFU sebagai tersangka dugaan penipuan. Pengusaha perempuan yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu investor Ferry Humato ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan LFU ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 15 Desember 2025.

Example 300x600

“Yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025. Namun tersangka belum hadir dan mengirimkan surat untuk dilakukan penundaan,” ujarnya, kepada wartawan (18/1/).

Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pihaknya jelas Budi akan melakukan penyesuaian lagi.

“Tindak lanjut penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penyesuaian berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya.

AW

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *