Kicaunews.com-
Duka ekologis (atau krisis lingkungan) dalam pandangan Islam berakar pada konsep sentral bahwa manusia adalah khalifah (wakil atau pemelihara) Allah di bumi, yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan alam (Referensi umum pandangan Islam). Pandangan ini didasari oleh beberapa prinsip utama:
Keyakinan (Uluhiyah dan Rububiyah) akan keesaan Allah mengajarkan bahwa seluruh alam semesta adalah ciptaan-Nya dan berfungsi sebagai tanda-tanda (ayat) kebesaran-Nya. Merusak lingkungan berarti mengabaikan dan tidak menghargai tanda-tanda tersebut .
Manusia diberikan amanah untuk mengelola bumi, bukan untuk mengeksploitasinya secara sewenang-wenang. Pengelolaan ini harus dilakukan dengan adil dan bijaksana untuk memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang .
Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga keseimbangan (mizan) alam yang telah diciptakan Allah. Duka ekologis dipandang sebagai akibat dari tindakan manusia yang melampaui batas dan merusak keseimbangan tersebut, seperti firman Allah dalam QS. Ar-Rahman : 7-8 .
وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ
Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan,
اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ
agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu.
Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis yang secara eksplisit melarang perbuatan kerusakan (fasad) di bumi, baik terhadap lingkungan fisik maupun makhluk hidup lainnya. Tindakan merusak alam dianggap sebagai
Islam mengajarkan prinsip hidup sederhana dan melarang pemborosan (israf) dan kemubaziran. Krisis ekologis sering kali dipicu oleh konsumsi berlebihan, yang bertentangan dengan ajaran Islam tentang kesederhanaan.
Secara ringkas, duka ekologis dalam Islam bukanlah sekadar masalah teknis atau ekonomi, melainkan masalah moral dan spiritual yang berkaitan langsung dengan keimanan dan tanggung jawab manusia di hadapan Sang Pencipta .
والله اعلم


















