Bandung,kicaunews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Siber berhasil menangkap seorang konten kreator berinisial AF alias Resbob, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok suporter Viking Persib dan masyarakat Sunda melalui media sosial.
Penangkapan Resbob dilakukan oleh anggota Ditressiber Polda Jawa Barat di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan penelusuran digital dan pengumpulan alat bukti.
Resbob diketahui bernama asli Adimas Firdaus, seorang streamer dan kreator konten yang juga dikenal sebagai kakak kandung dari YouTuber Bigmo. Keduanya kerap muncul bersama dalam siaran langsung maupun konten media sosial.
Di media sosial, Resbob cukup aktif. Akun Instagram @adimasfirdauss tercatat memiliki lebih dari 17 ribu pengikut, sementara akun TikTok @resbobbb memiliki sekitar 28 ribu pengikut. Selain itu, ia juga sering melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube @panggilajabob dengan sekitar 6 ribu pelanggan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi pelaku ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025), terkait penangkapan konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan etnis melalui media sosial.
Konten bermuatan kebencian itu pertama kali diunggah pada 10 Desember 2025 melalui akun TikTok @ressboxBBB, kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga viral dan memicu reaksi publik.
“Konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat. Kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Kapolda Jabar.
Direktorat Siber Polda Jabar selanjutnya melakukan pelacakan digital dan mendapati terduga pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga akhirnya berada di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Resbob dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 tentang ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. (MW*)


















