Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Peluncuran Digitalisasi Arsip Keuangan (GITARKU) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

194
×

Peluncuran Digitalisasi Arsip Keuangan (GITARKU) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta — Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
meluncurkan inisiatif Peningkatan Layanan Administrasi Keuangan melalui Digitalisasi Arsip
Keuangan (GITARKU) sebagai langkah penguatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan
administrasi keuangan.
Peluncuran GITARKU ditandai dengan pelaksanaan tahapan Sosialisasi Peningkatan Layanan
Administrasi Keuangan melalui Digitalisasi Arsip Keuangan (GITARKU) yang diselenggarakan
secara daring melalui Zoom Meeting ,Selasa (16/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa Kasubbag
dan staf di lingkungan Bawaslu DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan pengawasan dan
pemeriksaan, yaitu Alexander Philiph (Auditor Muda, Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta),
Cyntia Kumala Dewi (Auditor Terampil, Inspektorat Wilayah I) dan Dody Samsudin (Pemeriksa,
Badan Pemeriksa Keuangan).
Dalam pemaparannya, Kasubbag Administrasi dan juga selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab.
Adm Kepulauan Seribu Putri Usmawati menjelaskan bahwa digitalisasi kearsipan merupakan upaya
pengelolaan dokumen/informasi yang dibuat, direkam, diolah, atau dialihmediakan menggunakan
perangkat elektronik sehingga dapat disimpan dalam berbagai format digital. Langkah ini berangkat dari
kebutuhan bahwa arsip keuangan merupakan dokumen vital untuk akuntabilitas dan transparansi,
sementara pengelolaan arsip manual memiliki kendala ruang penyimpanan, rawan rusak/tercecer, serta
menyulitkan proses penelusuran. Inisiatif ini juga sejalan dengan dukungan Bawaslu terhadap Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dasar Hukum
Pelaksanaan GITARKU mengacu pada regulasi kearsipan dan tata kelola SPBE, antara lain: UU
43/2009 tentang Kearsipan, Perpres 95/2018 tentang SPBE, Perka ANRI No. 6/2019 tentang
Pengelolaan Arsip Dinamis, serta ketentuan kearsipan di lingkungan Bawaslu (termasuk Perbawaslu
32/2018 dan Perbawaslu 10/2020).
Tujuan GITARKU
GITARKU dirancang untuk: 1) Menjaga keutuhan dan keamanan arsip; 2) Mempermudah akses dan
pencarian; 3) Efisiensi ruang dan waktu; serta 4) Mendukung audit dan pelaporan keuangan.
Ruang Lingkup Arsip yang Didigitalisasi
Ruang lingkup GITARKU mencakup arsip perencanaan dan anggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan
keuangan, hingga pembukuan dan rekonsiliasi (mis. buku-buku bendahara seperti BKU dan buku
pembantu terkait), termasuk rekap perjalanan dinas.
Tantangan dan Solusi
Dalam implementasinya, terdapat tantangan berupa keterbatasan SDM dan anggaran serta kendala teknis
(perangkat dan jaringan). Solusi yang disiapkan antara lain bimbingan teknis penggunaan aplikasi
penyimpanan arsip digital, pengembangan dukungan teknologi informasi (TI), serta kolaborasi lintas
divisi.
Harapan
Melalui GITARKU, Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menargetkan pengelolaan arsip
keuangan yang lebih aman, rapi, dan mudah diakses, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan
keuangan serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *