Tangerang Selatan, Kicaunews.com— Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal ATM.
Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H. bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Mandiri.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM, sehingga menimbulkan error sistem dan kartu nasabah tidak keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Korban, PujiYono (62), mendapati saldo rekeningnya hilang hingga Rp73.226.868 melalui sejumlah transaksi ilegal, termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.
Proses Ungkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jl. Dewi Sartika, Cipayung.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan. Hasil pengembangan mengarah pada tiga pelaku lain:
1. Ridwan Ibrahim (26th),
2. Yossi Saputra (31th) dan
3. Juanda Saputra (28th)
Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi diamankan pula alat hisap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Barang Bukti yang Disita
18 kartu ATM diduga milik korban lain
Uang tunai Rp5.000.000,-
Rekaman CCTV dari tiga lokasi
Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB
Beberapa handphone, pakaian pelaku, dan alat hisap sabu
Kwitansi pembelian emas serta print out rekening korban
Keterangan Kapolsek Ciputat Timur
Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
> “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek.
Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tris


















