Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

Polsek Ciputat Timur ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

155
×

Polsek Ciputat Timur ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal ATM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangerang Selatan, Kicaunews.com— Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur di bawah pimpinan Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan modus ganjal ATM.

Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin Panit 1 IPDA Dedi Winra Z. Manurung, S.H. bersama anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, setelah menerima laporan masyarakat terkait hilangnya dana nasabah dari rekening Bank Mandiri.

Example 300x600

Modus Operandi

Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal mesin ATM, sehingga menimbulkan error sistem dan kartu nasabah tidak keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan mencuri PIN korban. Setelah korban pergi, pelaku mengambil kartu ATM dan menguras saldo di rekening.

Kronologi Kasus

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Mesin ATM Bank Mandiri, Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Korban, PujiYono (62), mendapati saldo rekeningnya hilang hingga Rp73.226.868 melalui sejumlah transaksi ilegal, termasuk pembelian emas dan transfer ke beberapa rekening penampung.

Proses Ungkap

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas pelaku saat melakukan transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jl. Dewi Sartika, Cipayung.

Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku utama Tomi Saputra saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan. Hasil pengembangan mengarah pada tiga pelaku lain:

1. Ridwan Ibrahim (26th),

2. Yossi Saputra (31th) dan

3. Juanda Saputra (28th)

Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi diamankan pula alat hisap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Barang Bukti yang Disita

18 kartu ATM diduga milik korban lain

Uang tunai Rp5.000.000,-

Rekaman CCTV dari tiga lokasi

Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB

Beberapa handphone, pakaian pelaku, dan alat hisap sabu

Kwitansi pembelian emas serta print out rekening korban

Keterangan Kapolsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Unit Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

> “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” ujar Kapolsek.

Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tris

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *