PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, akhirnya membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Keputusan itu diumumkan pada Minggu (31/8), setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, terutama ulama kharismatik Abuya Muhtadi al-Bantani.
“Iya, dibatalkan. Ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen. Pertimbangan utama kami adalah menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” kata Dewi Setiani kepada wartawan.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Pandeglang menegaskan bakal fokus menangani persoalan sampah lokal, tanpa menambah beban lingkungan dari luar daerah.
“Dengan keputusan ini, polemik rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel resmi berakhir. Pemkab Pandeglang akan fokus memperkuat pengelolaan sampah dari wilayahnya sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang sempat menandatangani kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, di mana sampah dari Tangsel dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Kerja sama itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkab Pandeglang, lantaran TPA Bangkonol masih menggunakan sistem open dumping.
Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari warga karena bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. (HM/AMD)


















