Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNews

LKBH Trisula Panca Banten Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perlindungan Anak di SMKN 7 Kota Serang

454
×

LKBH Trisula Panca Banten Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perlindungan Anak di SMKN 7 Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serang,Banten,Kicawnews.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula Panca Banten yang dipimpin oleh Direktur Dr. Jamadi, S.HI., M.M. mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di SMKN 7 Kota Serang sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, khususnya korban kekerasan dan perundungan (bullying).

Dalam kegiatan tersebut, tim advokat LKBH bersama mahasiswa PPL dan Kukerta UIN SMH Banten memberikan edukasi mengenai hak-hak anak, mekanisme perlindungan hukum, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila menjadi korban kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.

Example 300x600

Dr. Jamadi menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini penting agar para siswa memahami hak-hak mereka dan tidak takut melaporkan apabila mengalami tindakan kekerasan. “Advokat memiliki peran strategis dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan. Dengan kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan,” ujarnya.

Selain memberikan materi, LKBH Trisula Panca Banten juga membuka ruang diskusi interaktif sehingga siswa dapat menyampaikan pengalaman, pertanyaan, maupun permasalahan yang mereka hadapi terkait kekerasan di sekolah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman siswa tentang pentingnya saling menghormati serta menjauhi segala bentuk kekerasan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen LKBH Trisula Panca Banten untuk terus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *