PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar upacara dan pengibaran bendera merah putih di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Minggu (17/08).
Upacara ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kritik terbuka terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
KNPI menilai kebijakan tersebut gegabah, arogan, dan merugikan masyarakat Pandeglang.
Ketua DPD KNPI Pandeglang, Saepudin, menegaskan bahwa keputusan Pemkab Pandeglang menerima sampah dari Tangsel adalah bukti kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola masalah persampahan di wilayahnya sendiri.
“Harusnya yang dibenahi adalah sistem pengelolaan sampah lokal, bukan menjadikan Pandeglang sebagai tempat pembuangan sampah dari luar daerah. Kebijakan ini jelas merugikan masyarakat sekaligus mencemari lingkungan,” tegas Saepudin.
Menurut Saepudin, langkah Pemkab Pandeglang bukan hanya tidak solutif, tetapi juga melecehkan marwah daerah.
“Pandeglang dikenal sebagai Kota Santri dan Seribu Ulama. Sangat ironis jika justru dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah dari kota lain. KNPI mengajak seluruh pemuda bersatu menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” katanya.
Sebelumnya, ratusan warga Bangkonol menggelar aksi protes di kantor bupati. Massa membawa sampah sebagai simbol penolakan dan menuntut agar kerja sama dengan Pemkot Tangsel segera dibatalkan.
Diketahui, pada 24 Juli 2025, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti Darmiasih, telah menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan sampah.
Penandatanganan itu disaksikan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Dalam perjanjian tersebut, Kota Tangsel berhak membuang sampah ke TPA Bangkonol dengan kuota 75.000 ton untuk periode 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Kerja sama ini berlaku selama empat tahun.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, sebelumnya menegaskan bahwa kontrak dengan Pemkot Tangsel tetap berjalan. .
“Kerja sama TPA Bangkonol sudah dilaksanakan dan memang sudah ada kontrak yang ditandatangani. Jadi, mau tidak mau kita harus mengikuti hukum kontrak tersebut,” ujarnya. (AMD/HM)


















