PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM- Rencana pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPA Bangkonol, Pandeglang, memicu pro-kontra tajam. Warga menolak, DPRD bersuara, sementara Pemkab tetap ngotot melanjutkan kerja sama.
Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel sebelumnya telah menandatangani perjanjian pengelolaan sampah dengan volume 300–500 ton per hari.
Namun, warga sekitar TPA Bangkonol—yang sudah beroperasi lebih dari 30 tahun itu menolak keras rencana tersebut dan warga juga mengeluhkan bau menyengat yang tak kunjung tertangani, apalagi jika ditambah sampah kiriman dari Tangsel.
Penolakan warga ditunjukkan melalui audiensi dengan DPRD Pandeglang hingga aksi protes di depan kantor Bupati.
Salah seorang warga, Masni (36), bahkan melemparkan kantong plastik berisi sampah dari TPA Bangkonol ke halaman kantor Bupati.
“Kami bawa sampah biar Bupati juga merasakan baunya. Bupati yang untung, kami yang sengsara,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa (12/08).
OPD Jadi Sasaran Bupati
Usai rapat koordinasi dengan Pemprov Banten dan KPK, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, langsung melakukan inspeksi mendadak ke TPA Bangkonol. Melihat kondisi lapangan, Dewi tampak geram.
“Wajar kalau masyarakat mengeluh. Kenyataannya memang kotor dan bau,” kata Dewi.
Adik Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah itu, pun mengancam akan mencopot Kepala UPT TPA Bangkonol, mengevaluasi Direktur PD Pandeglang Berkah Maju (PBM), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Hari ini juga Kepala UPT saya copot. Direktur PBM dievaluasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup pun akan ditinjau ulang,” tegas Dewi.
Meski demikian, Dewi menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun sampah Tangsel yang masuk ke Bangkonol. “Pengiriman baru dilakukan setelah infrastruktur dibenahi dan sistem pengelolaan ditata lebih baik,” tambahnya.
Berbeda dengan klaim Bupati, Romdoni (60), warga Kampung Sabi Pasir Muncang, mengaku pernah melihat puluhan dump truck berpelat B masuk ke Bangkonol sekitar dua bulan lalu.
“Tidak kurang dari 50 truk lewat bawa sampah. Platnya B, ada WJ, ada JJ. Kendaraannya ditutup terpal, tapi baunya menyengat,” ungkapnya.
MoU Bisa Dibatalkan
Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Agus Umam, menilai pemerintah daerah perlu mengkaji ulang perjanjian tersebut.
“Kalau masyarakat menolak, tentu harus dibatalkan. PAD bisa dicari dari potensi lain, bukan hanya dari sampah,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga menekankan pentingnya pembenahan TPA Bangkonol, baik dari sisi infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pemkab Ngotot Lanjutkan MoU
Berbeda dengan DPRD, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan kerja sama dengan Tangsel tetap berjalan.
“Kerja sama sudah ditandatangani. Saat ini belum ada pengiriman karena masih membangun sanitary landfill. Setelah selesai, barulah sampah dari Tangsel masuk,” jelasnya.
Menurut Iing, tidak semua warga menolak. Pemkab akan memberikan edukasi agar warga tidak merasa dirugikan. Ia juga menyinggung teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup agar sistem open dumping di Bangkonol segera ditinggalkan.
“Ini PR yang harus diselesaikan. Kerja sama dengan Tangsel adalah solusinya. Setelah AMDAL selesai, sampah Tangsel baru masuk,” tegasnya.
Selain dengan Tangsel, Pemkab Pandeglang juga memperpanjang kerja sama dengan Pemkab Serang yang sejak 2024 hingga kini masih membuang sampah ke Bangkonol. Untuk mengantisipasi overload, Pemkab berencana mengaktifkan kembali TPA Cigeulis.
Siapa yang Berani Pasang Badan?
Di tengah tarik-menarik kepentingan ini, muncul pertanyaan: siapa yang benar-benar pasang badan untuk masyarakat? Bupati menyalahkan aparat bawahannya, DPRD mendesak pembatalan, sementara Pemkab tetap ngotot melanjutkan kontrak dengan Tangsel.
Polemik TPA Bangkonol pun bukan lagi sekadar soal sampah, melainkan soal keberpihakan—apakah kepada rakyat yang menolak, atau pada kontrak kerja sama yang sudah ditandatangani. (Haji Merah/Amid/Tim)


















