PANDEGLANG, KICAUNEWS.COM – Kebijakan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menuai penolakan dari warga Kecamatan Koroncong, Pandeglang.
Melalui kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU), sampah dari wilayah Tangsel rencananya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Namun, warga menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan tanpa kajian lingkungan yang transparan.
“TPA Bangkonol sudah menampung sampah dalam jumlah besar dari Pandeglang. Jika ditambah sampah dari Tangsel, beban lingkungan akan meningkat berkali lipat. Polusi udara, pencemaran air tanah, dan risiko penyakit bagi warga sekitar bukanlah hal sepele,” kata Rian Juniar, salah seorang warga Koroncong, Sabtu (20/9).
Warga juga mempertanyakan motif di balik kerja sama itu, apakah lebih mementingkan kepentingan ekonomi atau politik dibandingkan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat.
Sebagai bentuk penolakan, warga Koroncong menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkab Pandeglang.
Pertama, menghentikan sementara kerja sama hingga ada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terbuka untuk publik.
Kedua, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang adil, berkelanjutan, dan tidak merugikan warga lokal.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak perusakan. Sudah saatnya suara masyarakat kecil didengar dan dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan,” tegas Rian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga tersebut. (Haji Merah/Amid/Tim)


















