Jakarta, Kicaunews.com – Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim ) Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat penipuan online (online scam) yang dilakukan oleh 11 warga negara asing asal Cina
11 ( sebelas ) orang WN Cina itu bahkan telah bermukim secara ilegal di kawasan Lebak Bulus, Cilandak – Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 di sebuah rumah di Jl. Pertanian Raya, No. J3 Lebak Bulus, Cilandak – Jakarta Selatan, yang telah dijadikan markas operasi penipuan daring selama kurang lebih 4–5 bulan.
“Ditemukannya atau ditangkapnya, diungkapnya 11 orang warga negara asing yang telah menginap di TKP ini kurang lebih 4-5 bulan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SH, S.Ik, MH saat konferensi pers, Rabu ( 30/07/2025 ).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih. Mereka memodifikasi rumah menjadi markas dengan peredam suara di pintu dan jendela.
Selain itu, lanjut Dia, serta melarang siapa pun, termasuk dua pembantu rumah tangga WNI, untuk naik ke lantai dua atau membersihkan kamar-kamar tempat aktivitas berlangsung.
“Mereka membuat peredam suara, jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara, dan kamar begini mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini,” jelas Kombes Pol. Nicolas.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain, 10 iPhone,13 handphone Android, 4 ponsel Nokia,10 iPad, Laptop, modem, router, 40 kartu SIM Telkomsel bekas, Baju seragam Kepolisian RRT (Cabang Wuhan), Korek gas menyerupai senjata api, 5 bilik kedap suara, serta dokumen dalam bahasa Mandarin.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan diduga telah melanggar sejumlah pasal penting, Pasal 28 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Serta berbagai pasal dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seperti Pasal 78, Pasal 113, Pasal 116, dan Pasal 122.
“Kami tetap berkoordinasi dengan kantor keimigrasian Jakarta Selatan, juga dengan Interpol. Karena mereka kedapatan menggunakan seragam, seragam kepolisian RRT, RRC. Ya tepatnya itu Cabang Wucan Wuhan, data semen investigasi ekonomi,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, turut memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama tersebut.
“Kami dari kantor imigrasi kelas 1 khusus non TPI Jakarta Selatan, telah menerima penyerahan sebanyak 11 orang warga negara asing yang mengaku berkeluarga dengan Tiongkok, dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Jumat malam pukul 22.00 WIB,” jelas Bugie.
Pelanggaran utama yang dikenakan kepada ke-11 WNA tersebut adalah Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Namun kami tetap berusaha untuk mencari keterangan yang benar dari para kepala ku ini dan seperti yang telah disampaikan juga oleh Pak Kapolres kami terus melakukan komunikasi intens terkait penanganan daripada tindak pidana yang dilakukan oleh para warga negara asing ini,” tambah Bugie.
Kejahatan yang terungkap ini bermula dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut.
Kolaborasi antara masyarakat, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Imigrasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Penyidikan lanjutan terus dilakukan dengan koordinasi antara Polres Metro Jakarta Selatan, Imigrasi, Interpol, dan Kedutaan Besar Cina untuk memverifikasi identitas serta jaringan kriminal lintas negara yang diduga terlibat.


















