Kab. Bekasi, Kicaunews.com – Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar sidang lokasi perkara perdata sengketa tanah seluas 1.212 meter persegi di atas tujuh ruko, 3 unit rumah dan satu kantor yang berada di Jalan Pendidikan, Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/06/2025).
Hakim bersama panitera melakukan pendataan dan mengecek keberadaan obyek perkara perdata yang melibatkan pemilik tanah, perusahaan properti, penghuni dan pemilik bangunan serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Nurohman Bin Wirto (40) salah satu konsumen Rumah Cluster diduga menjadi korban penipuan pengembang PT. Langgeng Jaya Property (LJP) Indonesia bernama RN.
Nasib Nurohman ibarat sudah terjatuh tertimpa tangga, masuk lumpur, diinjak pula pasalnya sebagai korban penipuan dari pengembang malah digugat juga oleh pihak yang mengaku pemilik tanah RG dengan tuduhan tergugat turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Ali Mukmin,SH,SP.d selaku Kuasa Hukum, Nurohman mengaku adanya kejanggalan di kasus perkara ini.
Pasalnya menurut Ali Mukmin, kenapa setelah empat tahun cluster PT LJP Indonesia sudah terbangun dan dihuni konsumen, baru di tahun 2024 digugat oleh RG pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dengan dalih tanah seluas 1.212 meter persegi tersebut belum dibayar oleh RN Direktur PT LJP Indonesia ke pemilik awal yaitu RG.
“Klien saya selama empat tahun membayar cicilan rumahnya ke PT LJP Indonesia dari tahun 2019 sampai dengan 2023 dan sisa angsuran Rp 5 juta lagi, begitu juga dengan penghuni dan pemilik ruko banyak yang lunas, ” terangnya.
Nurohman mengaku sejak tahun 2019 sampai 2023 dirinya sudah membayar uang DP dan cicilan rumahnya setiap bulannya ke RN Dirut Utama PT Langgeng Jaya Property Indonesia dengan total keseluruhan Rp 465 juta.
Namun rumah Nurohman yang beralamat di Blok B2 Type 43 LT 78 LB 43 Jalan Pendidikan Rt 001 Rw 018 Dusun 2 Desa Mangun Jaya Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan penghuni lainnya sedang menjalani sidang perdata sebagai pihak turut tergugat yang digugat oleh RG.
Kuasa hukumnya, Ali Mukmin mengatakan, dirinya mengaku heran lantaran tuntutan terhadap kliennya dalam perkara perdata dijadikan sebagai tergugat turut serta dalam kasus tersebut.
“Padahal sudah jelas klien saya menjadi korban penipuan PT Langgeng Jaya Property Indonesia, ini malah dijadikan turut tergugat oleh RG yang mengaku sebagai pemilik tanah cluster yang belum lunas dibayar tanahnya oleh pihak pengembang,” jelas Ali Mukmin.
” Klien saya dituduh turut serta melakukan perbuatan melawan hukum oleh RG atas penerbitan Akta Jual Beli (AJB) nomor 08/ 2021 tertanggal 23 Maret 2021 oleh Notaris inisial KMO, S.H.
Isi AJB tersebut adalah akta jual beli dari RG dalam hal perkara perdata 289 selaku penggugat ke Inisial HRM dan dalam perkara 289 selaku tergugat II , dalam kedudukan di PT LJP selaku komisaris, yang mengaku juga sebagai pemilik tanah yang sekarang dibangun cluster oleh RN sebagai Direktur Utama PT Langgeng Jaya Property Indonesia, ” ungkapnya.
Selain digugat di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi oleh RG sebagai pemilik tanah sebelumnya, Nurohman juga disomasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengosongkan rumahnya karena lahan cluster tersebut ternyata sudah diagunkan dan bermasalah oleh HRM selaku komisaris PT LJP Indonesia.
“Kami mencari bagaimana status rumah, klien kami dengan berkonsultasi kepada pengadilan dan kami ke BPN. Kami menemukan ternyata status rumah klien saya tersebut sudah diagunkan oleh pihak pengembang pada bulan Oktober 2022,” katanya.
Ali Mukmin berharap Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi benar – benar bersikap adil dan melihat bukti – bukti yang ada sebagai pijakan dalam membela hak kliennya.
“Karena klien saya menjadi korban dari PT LJP Indonesia yang direkturnya kabur entah kemana sampai sekarang tidak pernah hadir dipersidangan, ” tegasnya.
“Dan lebih janggalnya lagi pihak BPR meminta penghuni termasuk kliennya saya untuk mengosongkan rumah yang sudah kami beli dari PT LJP, ” ujarnya.
Padahal kata Ali Mukmin yang menjadi agunan di BPR berupa surat AJB , sementara tanah seluas 1.212 meter persegi sudah bersertifikat atas nama HRM bukan atas nama RG lagi, ” ucapnya heran. (Red)


















