Tangerang Selatan,Kicaunews.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, pada hari Senin, 16 Juni 2025 pukul 11.30 WIB, jajaran Polsek Ciputat Timur melakukan kegiatan pengecekan dan pengamanan terhadap sebuah tempat yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Ciputat Timur, IPTU Gufur, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua Indah Aiptu Rudianto, serta dibantu oleh personel TNI Peltu Bambang dan Sertu Muhadi, serta anggota piket fungsi.
Lokasi yang menjadi sasaran pengamanan berada di Jl. Suka Damai RT 08/04, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang disinyalir digunakan sebagai tempat penjualan obat daftar G yang tergolong berbahaya jika disalahgunakan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada Ketua RT dan RW setempat agar lebih proaktif dalam mengawasi lingkungannya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari antisipasi peredaran obat-obatan ilegal yang bisa berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Pihak Polsek Ciputat Timur akan terus menggencarkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka guna mencegah tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya.