Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Musyawarah Desa Kun-Kun kecamatan Natal Berahir Dengan Penolakan.

913
×

Musyawarah Desa Kun-Kun kecamatan Natal Berahir Dengan Penolakan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madina. Kicaunews. Com -Sekertaris Kecamatan Natal Dan Pendamping Desa bungkam Atas Keluhan Masyarakat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa Yang Seharusnya Bertugas Melakukan Pengawasan Atas Penggunaan Dana Desa (DD) Justru Terlihat Bungkam Saat Dan Menutup Mata Dalam Menghadapi Keluhan Dan Permohonan Masyrakat Desa Kun-Kun kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina)

” Hal Ini Mencuat Seiring Dengan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Oleh Kepala Desa”Zaharuddin” Dan Besarta Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) Saudara Jordi Iskandar Muda, Yang Kini Memicu Penolakan Dari masyarakat Untuk Tidak Melanjutkan Musyawarah Desa( Musdes) Rabu (28/5/ 2025)

Example 300x600

“Puluhan Warga Desa Kun-Kun Yang DiWakili Oleh Wakil Ketua BPD Dan Telah Menyampaikan Keluhan Mereka Kepada Pihak – Pihak Yang Berkewajiban Meminta Agar Musyawarah Desa( Musdes) Ditunda Dan Dilakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa.

“Ketua BPD Yang Diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa “Namun” Baik Staf Kecamatan Maupun Sekertaris Camat ( Sekcam) Dan beserta Babinsa Namun Tidak Memberikan Respon Yang Diharapkan Oleh Masyarakat,

“Pihak Kecamatan Seharusnya Bisa Mengambil Sikap Tegas Dan Mendengarkan Keluhan Masyarakat Mengenai Penggunaan Dana Desa Yang DiLakukan Oleh Kepala Desa Dan Ketua BPD,

“Kami Masyarakat Desa Kun-Kun Dan Wakil Ketua BPD”Rendi Atama” Tidak Setuju Musyawarah Desa(Musdes) DiLanjutkan Karena Dugaan Kami Terkesan Banyak Yang DiTutup-Tutupi Oleh Kepala Desa Dan Ketua BPD,

“Rendi Menambahkan Bahwa Musyawarah Desa Kun-Kun Yang Dilaksanakan Rabu( 28/5/2025) Hanyak Keputusan Sepihak Dari Ketua BPD Dan Kepala Desa Tanpa Ada Informasi Dan Pemberitahuan Kepada Masyarakat,

“Dalam Hal Ini Kami Sebagai Anggota Badan Permusywaratan Desa Mengutuk Perbuatan Yang Telah DiLakukan Oleh Ketua BPD Tersebut. Harapan kami Selaku Masyarakat Dan Wakil Ketua BPD Mengharapkan Dalam Musyawarah Desa( Musdes) Tersebut ” Transparansi Dan Akuntabelitas” Dalam Pengelolaan Dana Desa( DD) Namun. Meski Berbagai Laporan Dan Aduan Telah Disampaikan Oleh Masyarakat Kepada Pihak Berwenang Maupun Kepada Insfektorat Kabupaten Mandailing Natal Hingga Saat Ini Belum Ada Kejelasan Yang Pasti”

“Aldo Sapiola Selaku Sekertaris Karang Taruna Desa Kun-Kun Menambahkan, Bahwa Sekertaris Kecamatan Natal( Sekcam) “NS” Telah Mengambil Hak-Hak Kami Selaku Rakyat Indonesia Seperti Yang Terutang Dalam Pasal 28E Ayat (3)Undang -Undang Dasar 1945 Tentang Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dan Sekcam Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Masyarakat Desa Kun-Kun Dengan Menuduh Masyrakat Yang Menolak Musdes Hanyak Untuk Permasalahan Pribadi Dan Bukan Kepentingan Kesejahteraan Desa Kun-Kun”

“Dalam Situasi Yang Semakin Tegang Harapan Masyarakat Beserta Tokoh Dan Alim Ulama Berharap akan Ada Tindakan Konkret Dari Pihak Yang Berwenang Untuk Menidaklanjuti Permasalahan ini. Kami Bertekad Untuk Terus Memperjuangkan Dan Menuntut Transparansi Dalam Pengelolaan Dana desa Demi Kemajuan desa Yang Berkelanjutan,

“Ridwan Lubis”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *