Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Cireundeu, Tangsel

217
×

Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Cireundeu, Tangsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tangsel, Kicaunews.com –
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, S.H., Panit 2 Ipda Jajat Sudrajat, S.H., Panit 3 Iptu Nurali Hambali, S.H., serta jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MAA (24), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Pelaku ditangkap di Jalan Buntu RT 02 RW 08, Kelurahan Cireundeu, saat tengah diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.

Barang Bukti

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

10 butir obat keras jenis Trihex

1.300 butir obat keras jenis Eximer

90 lembar plastik klip

Uang tunai sebesar Rp95.000

2 unit telepon genggam

1 unit sepeda motor berpelat B 4281 NCY

 

“Pelaku diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.

Modus dan Kronologi

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar yang sah. Kegiatan ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat tanpa izin di lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat mendapati pelaku tengah berada di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti,” tambah Kapolsek.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti juga telah dikirimkan untuk uji awal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.

Langkah Lanjutan

Polsek Ciputat Timur akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

(Tris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *