Tangsel, Kicaunews.com –
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, S.H., Panit 2 Ipda Jajat Sudrajat, S.H., Panit 3 Iptu Nurali Hambali, S.H., serta jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MAA (24), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Pelaku ditangkap di Jalan Buntu RT 02 RW 08, Kelurahan Cireundeu, saat tengah diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.
Barang Bukti
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
10 butir obat keras jenis Trihex
1.300 butir obat keras jenis Eximer
90 lembar plastik klip
Uang tunai sebesar Rp95.000
2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor berpelat B 4281 NCY
“Pelaku diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal, yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga medis,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq.
Modus dan Kronologi
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin edar yang sah. Kegiatan ilegal ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat tanpa izin di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat mendapati pelaku tengah berada di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti,” tambah Kapolsek.
Proses Hukum Berlanjut
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Barang bukti juga telah dikirimkan untuk uji awal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.
Langkah Lanjutan
Polsek Ciputat Timur akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.
(Tris)