Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Udin bersama anggota piket fungsi tersebut berhasil mengamankan enam orang juru parkir liar di tiga lokasi, yakni putaran balik Ramayana Ciputat, pertigaan Tanah Tingal, dan putaran balik Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Keenam orang yang diamankan berinisial M.I.D (33), R (25), M.A (28), serta tiga remaja di bawah umur masing-masing berinisial A.M, A.N.P, dan A.F.M (seluruhnya berusia 16 tahun).
Para juru parkir liar tersebut diduga menyebabkan gangguan lalu lintas dan tidak memiliki izin resmi sebagai petugas parkir. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk didata, diberikan pengarahan, diminta membuat surat pernyataan, serta dilakukan pemanggilan terhadap pihak keluarga.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami akan terus bergerak bersama dalam memberantas praktik premanisme, termasuk aktivitas parkir liar yang meresahkan dan menyebabkan kemacetan. Lingkungan kita harus menjadi tempat yang aman dan nyaman tanpa rasa takut,” tegas Kompol Bambang.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban serta mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Tangerang Selatan, khususnya di wilayah Ciputat Timur.
Trs