Madina. Kicaunews. Com -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin( PETI) di kecamatan. Linggabayu. Kabupaten. Mandailing Natal( Madina) hingga hari ini terus beroperasi dan sisinyalir Kebal Dengan hukum,
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga kecamatan Linggabayu mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah dimulai beberapa hari yang Lalu. Dan hingga saat ini alat berat( excavator) terus berdatangan dari pantauan tim awak media, Adapun Lokasi sasaran empuk para pelaku(PETI)dikawasan M3. Kecamatan Linggabayu.
Diduga ada oknum aparatur sipil negara(ASN) berinisal” SHN” yang saat ini masih aktip sebagia guru disalah satu sekolah dasar Negeri di kecamatan Natal.
Pasal 158 UU Minerba menetapkan sanksi pidana bagi pelaku (PETI) ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 milliar.
Ridwan l


















