Tangerang Selatan, Kicaunews.com- Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mendampingi anggotanya yang mendapatkan ancaman oleh oknum anggota Satpol-PP Tangsel. Senin 28/04/2025.
Diketahui ancaman atau intimidasi tersebut diterima oleh awak media yang tergabung di Forwat pada (24/04/2025) saat mengkonfirmasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol-PP Tangsel.
“Hari ini (Senin.red) malam kami resmi melaporkan SN atas dugaan tindak pidana pengancaman melaui media elektronik. Kami sudah lampirkan buktinya,” kata Andi Lala
Andi Lala menjelaskan, Oknum anggota Satpol-PP Tangsel Resmi dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/906/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Yaitu Pasal A5 B JO. 29 Undang Undang (UU) RI NO.11 Tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan UU RI NO 22 Tahun 2024 Tentang (ITE). Dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Lala berharap, kasus yang mencoreng insitusi Satpol PP Tangsel itu bisa segera ditangani pihak kepolisian Polres Tangsel.
“Kita minta polisi bekerja profesional dan akuntabel. Ya, SN dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman itu dikirimkan langsung kepada korban,” pungkas Andi Lala yang kerap kali menyuarakan kebebasan pers di wilayah Tangerang.
Sementara hingga berita ini di rilis, baik SN dan Kasatpol PP Kota Tangsel belum memberikan keterangan resmi, (red)