Labuhanbatu, Kicaunews.com – Kantor cabang pegadaian yang beralamat di Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, diduga “Kecolongan,”
Pasalnya, Erwinsyah Dalimunthe Warga Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu bekerja di kantor pegadaian tersebut dengan tidak ada surat perjanjian kerja antar waktu (PKWT) mulai 1 Januari 2025 sampai 15 April 2025 oleh PT. Era Permata Sejahtera yang sebagai pihak ke 3 atau pendor.
” Iya bang, Saya di kerjakan di pegadaian kantor cabang Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan tidak ada surat perjanjian kerja yang baru sebagai admin mikro,” ucap Erwinsyah Dalimunthe pada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya itu, Erwin menambahkan, Harusnya perjanjian kontak di lakukan di bulan Januari 2025 yang lalu, Namun. Sampai bulan April 2025 saya tidak ada meneken perjanjian kerja tersebut.
” Saya merasa di kriminilasi oleh PT. Era Permata Sejahtera, Sementara saya berkerja di kantor cabang pegadaian Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sudah sekitar 6 tahun lamanya.
Kalau saya melakukan kesalahan pada saat bekerja itu saya terima, Tapi kenapa PT. Era Permata Sejahtera dengan pegadaian memberhentikan saya secara sepihak tanpa ada surat teguran tertulis sesuai ketentuan perjanjian kerjasama.
Sementara ada salah seorang karyawan tetap dari pegadaian tersebut yang berinisial DS diduga melakukan kesalahan yakni memakan uang angsuran nasabah kenapa tidak di berhentikan terkesan ada indikasi pembiaran,” ucap Erwin Kembali.
Hingga kini, Erwin masih menyimpan bukti kalau diduga DS melakukan kesalahan dengan memakan uang nasabah, Setelah ketauan si DS baru mengembalikan uang angsuran ke pihak kantor tersebut.
” Saya minta keadilan dan saya akan membuat laporan ke dinas tenaga kerja Kabupaten Labuhanbatu, Saya jangan di kriminilasi, Kalau memang peraturan di tegakkan maka tegakkan dengan semua orang jangan tebang pilih,” pungkas Erwin.
Sementara itu, Donal, Sebagai Kepatuhan Kanwil 1 Pegadaian Sumut ketika di konfirmasi langsung di kantor pegadaian cabang Jalan Siringo-Ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selasa (22/4/2025) mengatakan.
” Hubungan awak media dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) adalah mitra dan tidak ada yang harus ditutupi, Apabila ada perusahaan didalamnya yang tidak baik maka kami bisa memberi masukan atau klarifikasi,” Tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Zul Karnaen Siregar ketika di konfirmasi awak media melalui telpon seluler, Selasa (22/4/2025) mengatakan.
” Tidak boleh, Seorang karyawan berkerja di perusahaan tanpa ada surat perjanjian kerja antar waktu (PKWT), Buat laporan lalu kita akan panggil,” pungkasnya.
Terpisah, Martinus Toni perwakilan KSPP dari PT. Era Permata Sejahtera ketika di konfirmasi awak media melalui telpon seluler. Selasa (22/4/2025). Mengatakan.
” Itu terhitung mulai dari maret dan semua sedang on proses, Karena kemarin kan libur panjangkan,” Bilangnya. (TIM)


















