Tangerang Selatan,KICAUNEWS.COM 21 April 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur bertindak cepat (gercep) menanggapi laporan pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aksi premanisme yang terjadi di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Pengaduan diterima pada pukul 15.30 WIB, Senin (21/4), dari seorang warga bernama Ibu Noni Salmah. Dalam laporannya, ia menginformasikan adanya sekelompok pria yang diduga merupakan debt collector mendatangi rumah kontrakan miliknya yang berlokasi di Komplek Pertamina, Jalan Meditran VI Blok M31 No.1, RT 07/08. Kelompok tersebut melakukan intimidasi terhadap penghuni kontrakan, Bapak Daru dan Ibu Tina, serta diduga melakukan tindakan pengrusakan pada properti rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsubsektor Pondok Ranji AIPTU Hartanto Widodo bersama personil lainnya segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan. Berdasarkan keterangan di tempat kejadian, benar telah terjadi kunjungan dari beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector terkait persoalan antara pemilik rumah dan penyewa, Bapak Daru.
Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, yang berlangsung di rumah Ketua RT 007, Bapak Edi, dan disaksikan oleh warga setempat. Hasil mediasi menyepakati bahwa Bapak Daru diberi tenggang waktu untuk mengosongkan rumah kontrakan dan mengeluarkan barang-barangnya, sebagaimana kesepakatan sebelumnya dengan pihak debt collector.
Polsek Ciputat Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang meresahkan melalui saluran resmi seperti layanan 110. Tindakan cepat dan kolaboratif di lapangan merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan warga.