Pangandaran,kicaunews.com – Kejaksaan Negeri Ciamis sangat merespon serius terkait persoalan sengketa Tanah Tanjung Cemara yang terletak di Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.
Bukti keseriusannya dalam menanggapi persengketaan lahan Tanjung Cemara pihak Kejaksaan Negeri Ciamis menugaskan kepada lima orang perwakilannya untuk turun langsung ke lapangan. (Senin, 14/04/2025).
Sore hari sekitar pukul 16.00 WIB beberapa masyarakat dan pedagang merasa kaget dan bertanya-tanya kedatangan lima orang tamu yang menanyakan ke adaan Tanjung Cemara.
Mengetahui yang lima orang tamu tersebut adalah perwakilan dari Kejari Ciamis, masyarakat merasa senang, ternyata keresahan dan kecemasan warga Sukaresik selama ini, kini berubah menjadi harapan dan angin segar bagi warga Sukaresik.
Salah satu warga Sukaresik mengatakan, Momen ini menjadi angin segar bagi warga Sukaresik yang telah lama menanti kejelasan soal status tanah yang menjadi sumber konflik.
“Kami sebagai warga masyarakat mengapresiasi Aksi cepat dan tanggap dari Kejaksaan”. ucapnya dengan sumbringah.
Pratomo menyampaikan, kami mewakili warga masyarakat Desa Sukaresik berterima kasih kepada pihak Kejaksaan.
Kehadiran Mereka sebagai Aparat Penegak Hukum ke lokasi bukan hanya sekadar simbolis, tetapi salahsatu bukti nyata bahwa Pemerintah tidak tutup mata terhadap permasalahan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat di pelosok Desa.
“Kami sebagai masyarakat yang kurang paham terhadap Hukum sangat mengapresiasi terhadap kerja Kejaksaan, khususnya Kejari Ciamis yang telah mendengar dan merespon keluhan dan keresahan masyarakat Desa Sukaresik”. ungkapnya.
Harapan kami tambah Pratomo, semoga Tanah Tanjung Cemara ini bisa secepatnya kembali menjadi Tanah Kas milik Desa Sukaresik.
***NZ***


















