Jakarta, Kicaunews.com – Gudang penyimpanan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita di Bogor dibongkar Polisi. Diketahui, gudang yang berlokasi di Desa Cijujung RT.004/01, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu, digunakan untuk menampung minyak curah yang dikemas menyerupai brand Minyakita.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, minyak curah yang sudah dikemas dijual seharga Rp. 15.600 kepada distributor.
“Selanjutnya dijual ke konsumen Rp18.000, isinya tidak sampai satu liter,” kata Rio, Senin ( 10/03/2025 ).
Polisi juga mendapati, kemasan itu tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM.
“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita,” kata Rio.
Dalam pengungkapan itu, Polisi menetapkan satu tersangka berinisial TRM. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 6 orang. Saksi terdiri dari pegawai gudang hingga aparat wilayah setempat.
TRM berperan sebagai koordinator supervisor. Tugasnya menerima bahan baku lalu mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek hingga Lampung.
Pelaku sendiri sudah menjalankan usahanya sejak Januari 2025 dan menghasilkan profit Rp 600 juta per bulan.
Produksi sebulan menyentuh angka 8 ton atau setara dengan 1.500 kemasan brand Minyakita.
“Sudah begitu harganya jauh di atas HET dan isinya tidak sampai 1 liter, hanya 700 sampai 800 mili liter saja,” kata dia.
Pelaku TRM dijerat dengan pasal 62 jo pasal 68 ayat 1 UU nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Tris