Jakarta, Kicaunews.com – Setelah ada temuan kecurangan produk MinyaKita oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut pihaknya dari temuan di lapangan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, pada Minggu ( 09/03/2025 ) di Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan adanya fakta ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman akan melaporkan produsen MinyaKita ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena perilaku curang.
Saat melakukan Sidak (inspeksi mendadak) minyak goreng MinyaKita di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Amran menemukan takaran minyak goreng kemasan tersebut sudah dikurangi isinya.
Dia menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan kepada wartawan, pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Di bagian lain, Brigjen Helfi merinci bahwa PT Artha Eka Global Asia berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kemudian, katanya, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara beralamat di Kudus, Jawa Tengah.
“Sementara pabrik minyak PT Tunas Agro Indolestari lokasinya di Tangerang, Banten,” ucap Helfi.
Dia katakan, berdasarkan barang bukti dan temuan tersebut, Satgas Pangan Polri langsung menyita dan melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Tm