Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Uncategorized

PK IMM FISIP UHAMKA Soroti Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

200
×

PK IMM FISIP UHAMKA Soroti Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM – Pimpinan Komisariat ( PK ) IMM FISIP UHAMKA Jakarta Selatan menyoroti penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ).

Ketua Umum PK IMM FISIP UHAMKA, Muhammad Arif, khawatir pemberian kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Example 300x600

“Jika jaksa mengendalikan penuh proses hukum, tidak ada keseimbangan kekuasaan. Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ujar Arif, Selasa ( 12/02/2025 ).

Ia juga menyoroti risiko intervensi politik dalam perkara hukum serta meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang aturan ini agar tidak merugikan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap ada kajian lebih mendalam dan diskusi publik sebelum RUU ini disahkan. Jangan sampai penerapannya justru melemahkan penegakan hukum dan membuka celah bagi intervensi politik,” tegasnya

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, menilai rancangan baru KUHAP bisa mengganggu prinsip checks and balances karena memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan.

Menurutnya, konsep dominus litis yang sebelumnya memberi Kejaksaan kontrol dalam batas tertentu, kini diperkuat hingga hampir absolut.

“Jika sebelumnya asas dominus litis memberikan kontrol kepada Kejaksaan dalam batasan tertentu, rancangan baru justru memperkuat posisi Kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” ungkapnya

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara jika Kepolisian tidak mengambil tindakan dalam 14 hari. Arifin menilai hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antar-lembaga penegak hukum.

“Jika kontrol yang diberikan kepada Kejaksaan terlalu besar, hal ini dapat mengganggu prinsip checks and balances di dalam criminal justice system yang seharusnya dilakukan proporsional agar dapat dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum,” pungkasnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *