Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Tim Saber Pungli Klarifikasi Dugaan Pungli Studi Kampus

253
×

Tim Saber Pungli Klarifikasi Dugaan Pungli Studi Kampus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indramayu,Kicaunews.com — Tim Saber Pungli Unit Pelaksana Pemberantasan (UPP) Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan studi kampus siswa di salah satu SMA di Indramayu. Klarifikasi dilakukan pada hari Selasa (4/2/2025) menyusul adanya aduan masyarakat selaku wali murid melalui salah satu media online.

Kegiatan klarifikasi dipimpin oleh Ka Posko UPP Kab. Indramayu, AKP Nandang Supriatna, S.H., beserta anggota. Tim mengumpulkan fakta dari Wakil Kepala Kesiswaan yang juga merupakan Ketua Pelaksana kegiatan studi kampus.

Example 300x600

Berdasarkan klarifikasi, diketahui bahwa para pelajar sekolah tersebut berencana mengadakan studi kampus ke Yogyakarta dan Bali pada tanggal 11-16 Februari 2025 mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh 363 siswa, dengan biaya Rp2.700.000 per siswa. Pemilihan biro perjalanan (travel) dilakukan melalui voting daring, dan terpilih “Dolan Senja” sebagai penyedia jasa.

Tim Saber Pungli menemukan beberapa fakta yang menjadi perhatian. Antara lain, presentasi dari biro perjalanan hanya dihadiri oleh siswa, tanpa melibatkan orang tua/wali siswa. Selain itu, belum ada izin tertulis dari orang tua/wali murid terkait keikutsertaan siswa dalam kegiatan ini.

“Diduga terdapat pungutan terkait biaya studi kampus di sekolah tersebut,” kata AKP Nandang Supriatna.

Sebagai tindak lanjut, Tim Saber Pungli akan merekomendasikan kepada penyelenggara studi kampus untuk mengundang orang tua/wali murid, memberikan pengarahan, dan meminta izin terkait keikutsertaan siswa. Tim juga akan meminta dokumen kehadiran orang tua/wali murid pada pertemuan tersebut, serta melaporkan temuan ini ke Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua/wali murid dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Pungutan liar dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan, dan Tim Saber Pungli akan terus berupaya memberantas praktik-praktik merugikan tersebut. (Bd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *