Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNews

Divonis 1 Tahun Soal Suap Alfamidi, Mantan Sekda Kendari Ajukan Peninjauan Kembali

406
×

Divonis 1 Tahun Soal Suap Alfamidi, Mantan Sekda Kendari Ajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendari, KicauNews.com – Mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala yang divonis penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara melakukan Memori Peninjauan Kembali (PK) atas Kasus yang menimpa dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Sekjen Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Negara (Pusbakum ASN) Santoso S.H., M.H,MM mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang memvonis Client nya Mantan Sekda Kendari Dr Ridwansyah Taridala.

Example 300x600

Hari ini, Senin 6/1/25, Kami diundang PN Kendari menggelar Peninjauan Kembali. “Alasan kami Mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim dengan mengabaikan fakta dan salah menilai bukti dalam memutuskan perkara ditingkat kasasi karena client kami tidak ada hubungannya dan keterlibatannya dalam perkara ini hanyalah korban, bukan ” pelaku maupun membantu perbuatan tersebut Kata Santoso Sebelum Sidang.

Dirinya menjelaskan, Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Atas Dasar putusan inilah kami mengajukan PK, dan kami menilai banyak Penerapan Hukum yang Salah dalam penerapan unsur pidana pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 56 ayat (2) KUHPidana,” Terangnya.

Tidak Hanya itu, Santoso menduga ada Kekhilafan Hakim Yang Nyata dengan mengabaikan fakta dan salah menilai bukti.

Lebih jauh Santoso Membeberkan, banyak Poin-poin yang diduga kurang tepat yang sangat merugikan client kami.

“Intinya Bahwa tidak ada keterlibatan Client kami untuk menggalangan Dana CSR dari PT. MUI, tidak diperintahkan untuk membuat proposal dan menggalang dana CSR ke PT. MUI oleh Walikota dan Tidak adanya keterlibatan Client kami pada pertemuan antara pengurus PT. Alfa midi dengan Syarif Maulana dan walikota terkait rencana pembukaan gerai Alfa Midi di Kota Kendari,” Urainya.

Masih Kata Santoso, Bahwa tidak ada keterlibatan Client kami mengalihkan Dana HUT Kota Kendari yang ada pada Dipa SKPD Dinas Kebudayaan dan Parawisata Tahun 2021 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

Dijelaskan Santoso, Bahwa fakta keterlibatan Client kami terkait pengurusan ijin Anoa Mart maupun perizinan Gudang dan Kantor PT. MUI di Kendari dalam jabatan Client kami baik sebagai PLT Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Bapeda, Sekda, Kota Kendari sebagaimana tugas perijinan dalam pemerintahan kota Kendari telah dididelegasikan kepada masing-masing dinas terkait diantaranya Dinas PTSP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup.

Dengan mempertimbangkan hal di atas, Sambung Santoso, saya mewakili Client kami memohon
kepada Mahkamah Agung untuk Mengabulkan Permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK, Membatalkan Putusan Nomor 5498/K/Pid.Sus/2024, Menyatakan Terpidana/Pemohon PK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, serta Membebaskan Terpidana/Pemohon PK (Terdakwa Dr. Ridwansyah Taridala M.Si) dari Dakwaan Subsidair tersebut, serta Mengembalikan nama baik Pemohon PK.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *