Raja Ampat, KicauNews.com – Pasangan nomor urut 5 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang berakronim RUBI, resmi daftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Hukumnya.
Salah satu Kuasa Hukum Ria-Benoni Kariadi, SH, MH melalui pesan WhatsAppnya (10/12/2024), ia menyampaikan, tertangal 9 Desember 2024 pihaknya telah mengajukan permohanan PHP Kada yang berkaitan dengan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilukada Kabupaten Raja Ampat.
“Bertempat di MK telah didaftarkan permohonan PHP Kada Kabupaten Raja Ampat oleh pemohon pasangan nomor urut 5 yang teregister dengan nomor 174,” jelasnya
Pengajuan pemohon oleh Kuasa Hukum RUBI meliputi beberapa aduan yang menurut ia telah melanggar kaidah serta hal-hal prinsipal demokrasi yang genuine. Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Menurutnya bentuk-bentuk pelanggaran ini cukup serius terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
“Yang jelasnya adalah penetapan KPU memang sudah dilakukan tetapi sedang bergulir proses di MK, ini juga sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari Bawaslu,” ungkapnya
Untuk itu pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat agar tidak mudah tergiring dengan opini serta informasi-informasi yang menyesatkan terkait dengan proses pemilu hari ini.