Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahNasionalNewsPolitikPolri

Pelarangan Ahmadiyah Oleh Pemda Kuningan: Lafadz NC Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Mengambil Langkah ! 

205
×

Pelarangan Ahmadiyah Oleh Pemda Kuningan: Lafadz NC Minta Presiden Prabowo Subianto Segera Mengambil Langkah ! 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

JAKARTA, KICAUNEWS.COM- Lafadz Nusantara Center menyayangkan keputusan dan sikap Pj. Bupati Kuningan, Agus Toyib yang melakukan pelarangan pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menggelar kegiatan Jalsah Salana di Mansilor, Kabupaten Kuningan, Jumat (06/12/2024).

Pelarangan yang dilakukan Pemerintah Daerah, Kabupaten Kuningan yang dilakukan atas desakan banyal pihak dimana meliputi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ini menunjukan eksistensi kelompok mayoritas di wilayah tersebut masih  cenderung menggunakan kekuatannya untuk membatasi hak-hak pada kelompok minoritas.

Example 300x600

Demikian hal itu dikatakan Direktur Riset Lafadz Nusantara Center, Dhimas Padapotan, Sipahutar, Jumat (06/12) melalui keterangan tertulisnya.

“Dengan situasi ini, Lafadz Nusantara Center (LNC) menilai bahwa, tindakan pelarangan itu tidak hanya melanggar hak-hak sipil dan kebebasan beragama Jemaat Ahmadiyah, tetapi juga mencederai prinsip dasar toleransi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa,” kata Dhimas.

Mahasiswa Magister Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menerangkan bahwa, Pemerintah Daerah dinilai telah mengabaikan prinsip dasar yang tertulis dalam UUD Pasal 28 dan Pasal 29, dimana itu adalah konstitusi negara.

“Situasi ini menggambarkan salah satu bentuk intoleransi, di mana aparat negara tidak memberikan dukungan kepada kelompok minoritas dan justru cenderung mengikuti pernyataan intoleran dari ormas serta masyarakat yang menentang keberadaan Ahmadiyah.” Terangnya.

Selain itu, Lafadz Nusantara Center juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Pusat, dibawah Kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,  yang termuat dalam ‘Asta Cita’ dalam poin ke 8.

“Pemerintah harus melihat dan mengkaji bahkan sangat perlu untuk memecat PJ. Bupati Kuning, yang tidak selaras dan tidak bisa menerjemahkan Visi Presiden dan Wakil Presiden. Lafadz NC meminta dengan hormat, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini, agar gerakan intoleransi yang serupa tidak meluas dan mempengaruhi daerah-daerah lain di Indonesia.” Tegas Dhimas.

“Begitu juga dengan instansi pemerintah, seperti Kementerian Agama dan FKUB untuk juga segera turun tangan. Instansi terkait seperti Kemenag, seharusnya berperan aktif. Karena tugas Pemerintah Pusat dan Daerah, seharusnya bisa memastikan semua warga negara, bisa hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.” Pungkasnya. (haji merah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *