Bandung,kicaunews.com – Penanganan perkara perihal tanah dari ahli waris Almarhum Godjali/H. Oneng seluas 30 hektare di wilayah Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Ahli Waris secara resmi memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor hukum Popy Desiyanti Law Office.
Dalam perkara ini, ahli waris memberikan kuasa khusus kepada 7 Lawyer diantaranya, Alman Adi S.H.,M.H.,Sebir Rahmat S.H., Ivan Rivky Sulaeman S.H. , Ibnu Ghifari S.H., Popy Desiyanti, S.H, M.H., Iqbal S Hutabarat, S.H., dan Dinan Pandini S.H.
Sebelumnya, Ahli waris Muhamad Yusup dan Deni Moch Hidayat melakukan pencabutan kuasa dari kantor Galih Faisal, S.H.,M.H.,dan rekan karena sudah tidak ada lagi kesepahaman.
Dalam surat pencabutan dijelaskan, bahwa pencabutan kuasa tersebut kantor hukum Galih Faisal, S.H.,M.H., bukan lagi kuasa hukum ahli waris dan segala bentuk tindakan, upaya dan perbuatan hukum yang dilakukan bukan tanggung jawab ahli waris hal ini tertera dalam surat kuasa khusus dengan Nomer 001/SK-KHS/KH/I/2024.
Mewakili ahli waris, Ivan Rivky Sulaeman S, H., mengatakan, maksud pencabutan ini untuk mencabut kuasa dari kantor hukum Galih Faisal, S.H.,M.H., dan rekan.
“Ahli waris mencabut kuasa dari kantor tersebut dalam hal penanganan perkara tanah seluas 30 hektare di Cimekar sudah bukan kuasa hukum kami lagi”. Katanya.
Penanganan perkara tersebut, Ivan menjelaskan, bahwa ahli waris Godjali/H. Oneng memberikan kuasa khusus kepada kantor hukum Popy Desiyanti Law Office dengan 7 lawyer. Maka Kantor hukum Galih Faisal, S.H.,M.H., yang bertempat di kampung Neglasari, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, bukan kuasa hukum lagi ahli waris karena sudah di cabut kuasanya.
“Hal ini sudah di sampaikan kepada Polda Jabar dan Instansi Terkait serta unsur kewilayahan. Polda Jabar terus menerus melakukan penyelidikan dengan bukti – bukti yang diterima oleh penyidik yang terang benderang.
Untuk itu, Ivan menegaskan bahwa penanganan perkara tanah tersebut sudah tidak ada kewenangan kantor hukum Galih Faisal, S.H.,M.H., dan kantor hukumnya sudah di hentikan.
“Kami tegaskan jangan melakukan tindakan – tindakan yang melawan hukum karena surat kuasa nya sudah di cabut. Apabila melakukan tindakan baik sebelum dan yang akan datang tanpa sepengetahuan ahli waris dan tim dan mengandung indikasi perdata dan pidana, kami tidak segan – segan akan melakukan tindakan hukum”. Pungkasnya. (Red)