Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Kejam Santriwati Dibunuh Dan Pelaku Tetap Memperkosa Mayat Korban

311
×

Kejam Santriwati Dibunuh Dan Pelaku Tetap Memperkosa Mayat Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDAL, Kicaunews.com – Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang santriwati berinisial SNH yang ditemukan meninggal dunia di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif ahirnya polisi menangkap tersangka Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Jumat (25/10/2024).
Dalam Konferensi Pers bersama awak media, Senin (28/10/2024) bertempat dihalaman Mapolres Kendal.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Kendal yang melakukan pelacakan sejak ditemukannya jasad korban di lokasi kejadian.
Lebih lanjut Nauval yang diketahui berusia 21 tahun dihadirkan di Mapolres Kendal untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya.
Menurut penuturan Wakapolres, polisi mendalami berbagai petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan identitas pelaku.
Berkat bukti-bukti yang dikumpulkan dan pengakuan sejumlah saksi, Nauval berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.
Nauval sendiri mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban setelah terjadi cekcok di lokasi kejadian, naufal melakukan pembunuhan tersebut karena dirinya emosi kepada korban yang memberontak saat hendak diperkosa dan pada kejadian itu korban juga sempat menampar dua kali wajah pelaku dan mencakar wajah pelaku karena tidak terima ahirnya pelaku membunuh korban dengan kondisi yang mengenaskan dengan luka robek dibagian leher sebelah kiri dan posisi setengah telanjang sesudah meninggal lalu pelaku memperkosa tubuh korban.
Tersangka juga diketahui sempat membawa senjata tajam jenis belati yang digunakan untuk melukai korban.
“Kerja keras tim penyelidik berhasil menelusuri jejak pelaku hingga ke tempat persembunyiannya, dan kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Indra.
Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Polres Kendal. Wakapolres Kendal menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek terkait kejadian ini terungkap, termasuk motif dan kronologi kejadian.
Dengan tertangkapnya Nauval, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat Kendal, khususnya keluarga korban, serta menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengatasi tindak kriminalitas.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ahirnya dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP serta pasal 365 ayat 1, ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Novi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *