Kicaunews.com, Jakarta –
Debat publik terbuka antar Pasangan calon merupakan salah satu metode kampanye yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2015 Pasal 65 dan Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 Pasal 18. Kampanye melalui metode debat publik ini di fasilitas oleh KPU DKI Jakarta, yang bertujuan untuk menyebarluaskan visi, misi dan program Pasangan Calon, menggali dan mengeksplorasi setiap tema dalam kampanye, memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pertimbangan untuk menentukan pilihan Pasangan Calon nanti tanggal 27 November 2024.
Meskipun terkadang rakyat dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, banyak dilakukan karena pertimbangan emosional, dengan debat publik harapan ada komunikasi, dalam pelaksanaan debat diharapkan antara rakyat dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berkuasa lima tahun mendatang bisa terjalin adanya komunikasi. Demokrasi akan semakin matang, sehingga rakyat akan memilih calon pemimpin secara cerdas dan rasional, meskipun diwakili oleh para penalis yang telah di pilih oleh KPU DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta sebagai Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan agar KPU DKI Jakarta dalam memberikan fasilitasi kegiatan kampanye debat publik dilakukan dalam koridor prinsip penyelenggaraan pilkada yang profesional, proporsional, keberimbangan dan berkeadilan,ungkap Syakhroji selaku anggota Bawaslu DKI dalam keterangan nya ,Senin (7/10).
Lebih lanjut Syakhroji mengatakan,
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu DKI Jakarta dalam pengawasan debat publik antara lain:
1) memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon,
setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
2) memastikan Paslon, tim kampanye dan pendukung mematuhi aturan kampanye, etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi Paslon lain secara berlebihan, dan tidak mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid, tidak hoaks dan tidak ada ujaran kebencian,
3) memastikan bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh pihak manapun selama proses debat publik berlangsung,
4) memastikan KPU DKI Jakarta terkait tanyangan acara debat publik pada televisi, media sosial maupun radio dilakukan secara keberseimbangan dan berkeadilan para Paslon
Pasca debat publik kemarin 6 Oktober 2024, ada isu2 yang muncul, yaitu salah satu Paslon dalam tayangan saat menjawab pertanyaan penalis terpotong oleh iklan, ini menjadi perhatian Bawaslu DKI, termasuk adanya anak-anak yang ikut datang di acara debat terbuka tersebut. Mungkin kita akan menanyakan hal ini kepada Panitia pelaksana dan atau KPU DKI Jakarta sebagai pihak yang memfasilitasi acara debat publik.
Kami kira masih ada 2 sesi lagi acara kampanye debat publik, jika ditemukan hal- hal yang perlu perbaikan perlu di evaluasi oleh KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta akan menyampaikan saran perbaikan terhadap hal ini. Juga bagi Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang merasa ada ketidakseimbangan dan keadilan dalam kesempatan memberikan jawaban dan merasa dirugikan, silahkan disampaikan baik kepada KPU DKI Jakarta maupun Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan perbaikan, agar kampanye debat publik sesi selanjutnya berjalan lebih baik sesuai ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan.(AW)