Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Pelaku Perampasan Kendaraan di Jalan Berkedok Debt Collector Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu

607
×

Pelaku Perampasan Kendaraan di Jalan Berkedok Debt Collector Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Binur J. Simbolon, SH berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka perampasan kendaraan bermotor dijalan raya berkedok debt collector.

“Benar kami telah menangkap tiga orang laki – laki tersangka berinisial YEMN, YW, dan AB karena telah mengambil barang milik orang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan modus sebagai debt collector,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, SH, MH dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, AKP Binur J. Simbolon, SH dalam press release yang digelar di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin ( 23/09/2024 ) sore.

Example 300x600

“Tersangka yang berjumlah 6 orang secara berkomplotan sudah sering melakukan aksinya di sekitar wilayah Jakarta Selatan. Tiga tersangka yang berhasil kami amankan yaitu YEWN, YW, dan AB sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui yaitu L, Y, dan R masih dalam lakukan pengejaran,” jelasnya

Dari ketiga tersangka yang berhasil kami tangkap yaitu YEMN, YW, dan AB kami amankan 2 unit sepeda motor diantaranya sepeda motor jenis Vespa Primavera tahun 2002 warna hijau dan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam.

“Semua kendaraan sepeda motor yang berhasil mereka rampas dikendarai oleh anak – anak yang berada dibawah umur dengan mengatakan kepada anak tersebut bahwa motor yang dibawa anak tersebut mengalami keterlambatan pembayaran,” terangnya

Ketiga tersangka YEMN, YW, dan AB berhasil kami tangkap pada Rabu ( 18/09 ) kemarin dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini berhasil kami kembangkan yang ternyata mereka menitipkan hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan di tempat penitipan sepeda motor yang berada di daerah Pondok Gede – Jakarta Timur.

“Total sepeda motor yang berhasil kami dapatkan sejumlah 10 unit sepeda motor,” ujarnya

“Atas perbutannya, tersangka kami kenakan pasal 363 dan 378 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya

Lebih lanjut, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela menyampaikan harapannya kepada para orang tua untuk tidak begithu saja membolehkan anaknya yang berada dibawah umur membawa sepeda motor jauh – jauh dari sekitar rumahnya, apalagi mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

“Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati – hati lagi kedepannya. Ajarkan kepada anak untuk tidak mudah percaya bilamana ada orang lain yang tidak dikenalnya memberhentikan sepeda motornya dijalan,” pesannya

“Silahkan hubungi call center Polri 110 segera bilamana mengalami gangguan Kamtibmas dijalan agar segera ditindak lanjuti,” tutupnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *