Banjar, Kicaunews.com – Bertempat di aula cafe Blackyard Sukarame Kota Banjar, KPU Kota Banjar menggelar Sosialisasi tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar tahun 2024. Kamis (19/09/2024).
Dalam kegiatan pagi ini, kita mengundang semua LO pasangan calon dan stakeholder yang langsung terlibat dalam kepemiluan serta awak media se Kota Banjar.
Dalam sambutannya, ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis “mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia hadir dan berkomitmen bersama supaya pilkada ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai.
Alhamdulillah, semua tahapan telah kita lalui dan nanti tanggal 22 september 2024 KPU Kota Banjar akan melakukan penetapan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar.Pada tanggal 23 september melakukan pengundian nomor urut” dan di lanjut dengan deklarasi pemilu damai yang pelaksanaannya akan di informasikan lebih lanjut, ucapnya.
Komisioner KPU Kota Banjar Divisi SDM dan Parmas Nurhasanah dalam paparannya menyampaikan “setelah pengundian nomor urut akan dilaksanakan kampanye dari tanggal 25 september sampai 23 november 2024. Masa tenang tanggal 24-26 november 2024. Dan pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 november 2024”.
Selanjutnya menyampaikan juga “Alat Peraga Kampanye (APK) berupa: spanduk, umbul-umbul dan papan reklame akan difasilitasi oleh KPU Kota Banjar. Untuk Parpol dan gabungan parpol dari tiap paslon bisa membuat alat peraga kampanye tambahan.
Untuk papan reklame, KPU Kota Banjar menetapkan 1 papan reklame paslon di tiap kecamatan. Untuk tiap paslon bisa memasang papan reklame 200% dari yang ditetapkan KPU Kota Banjar. Jadi, tiap paslon hanya boleh memasang 2 papan reklame di tiap kecamatan”, ujarnya.
Kemudian tentang metode kampanye, beliau mengatakan “ada pertemuan terbatas, tatap muka, lewat media cetak dan online. Kemudian ada juga debat publik antar paslon supaya masyarakat Kota Banjar tahu VISI dan MISI setiap paslon.
Debat publik maksimal 3x. Itupun disesuaikan dengan anggaran KPU Kota Banjar. Untuk kampanye tertutup, dengan mempertimbangkan ruangan, maksimal 1000 orang. Untuk alat peraga kampanye (APK) akan dibahas lebih lanjut dengan membuat SK berkaitan dengan jumlah pemilih untuk mencetak bahan kampanye”, tandasnya.
Selain itu, Komisioner KPU Kota Banjar lainnya Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Nurhidayat menyampaikan sumber dana kampanye dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah (semuanya dari dalam negeri), “Dan semua jenis sumber dana dapat berupa uang, barang dan jasa,” jelasnya.
Selain itu, Joko juga memaparkan tentang pelaporan dana kampanye dan tahapan dana kampanye pada pemilihan.
Apr


















