Kendal, Kicaunews.com – KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Rabu, 18 September 2024 di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian sebagai berikut; terdapat 20 (dua puluh) kecamatan dengan jumlah desa 286 (dua ratus delapan puluh enam) desa, jumlah TPS 1.619 (seribu enam ratus sembilan belas) TPS, terdiri dari 1.612 (seribu enam ratus dua belas) TPS regular dan 7 (tujuh) TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 402.735 (empat ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) pemilih, pemilih perempuan 406.282 (empat ratus enam ribu dua ratus delapan puluh dua) pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017 (delapan ratus ribu tujuh belas).
Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan puluh tujuh) pemilih meningkat menjadi 809.017 (delapan ratus ribu tujuh belas).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal.
Hasil rapat pleno ini telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1-
BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024.
Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.
Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,”tandasnya
Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kendal. (Novi)