Kendal, Kicaunews.com – Suatu langkah yang sangat positive sekali dan memberikan suatu pencerahan bagi para pendidik karena Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal menggandeng Kejaksaan Negeri Kendal melakukan kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Kegiatan tersebut berkaitan tentang Progres Pengembalian Kegiatan Sosialisasi Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 serta Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Dengan Kejaksaan Negeri Kendal Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut bertempat di aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Kamis (19/09/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Drs Ferinando Rad Bonay, Sekdin Sulardi, Kabid Pembinaan Ketenagaan Supardi sedangkan dari pihak Kejaksaan secara langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution SH. MHum beserta jajarannya serta para Kepala Sekolah, Korwil Kecamatan dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Drs Ferinando Rad Bonay mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan suatu pemberitahuan tentang kesalahan di dalam penulisan diawal rencananya itu terkait tentang uang saku tetapi pelaksanaannya diberikan uang transport dan pada saat pembayaran diberikan uang saku dari keduanya ada nominal yang berbeda karena kalau uang saku Rp 200 ribu sedangkan uang transport Rp 100 ribu dan pada ahirnya diberikan yang Rp 200 ribu padahal bunyinya transport sehingga harus dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Memang maksudnya dulu bagus karena bisa membantu bagi teman-teman yang belum menjadi PNS cuman karena ada kesalahan administrasi sehingga terjadi temuan sehingga kita harus bertanggungjawab karena ini uang negara meskipun jumlahnya tidak begitu besar sehingga kita harus tetap mengembalikan dan kejadian tersebut terjadi sudah lama di tahun 2017.
“Lebih lanjut dengan kejadian tersebut kita semua harus bisa segera menyelesaikan dan mengembalikan uang tersebut dari nominal uang Rp 2,6 milyar dan saat ini sudah dikembalikan Rp 1,9 milyar sehingga sisanya sekitar Rp 600 juta, dengan adanya pertemuan ini pihaknya berharap mereka yang masih memiliki sangkutan tersebut untuk segera mengembalikannya agar permasalahan ini bisa segera selesai dan sudah tidak ada lagi permasalahan yang bersangkutan dengan uang negara,”ungkapnya.
Sementara dari Pihak Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution SH MHum selaku Kepala Kejaksaan memberikan apresiasi dan mengucapkan banyak terimakasih kepada Disdikbud karena telah menyelenggarakan kegiatan ini dan memberikan pencerahan terkait permasalahan yang terjadi sehingga nantinya bisa segera diselesaikan dengan lancar tanpa ada suatu masalah lagi.
Lebih lanjut bagi mereka yang masih memiliki sangkutan bisa secepatnya menyelesaikan dan mengembalikannya karena itu uang negara dan harus segera dikembalikan.
Dengan adanya kegiatan ini bisa menjadi pembelajaran kedepannya agar nantinya tidak terjadi kesalahan lagi serta pihaknya juga mengapresiasi niat baik bapak dan ibu untuk menghadiri kegiatan ini karena hal ini tidak ada unsur korupsi dan dilakukan tanpa sengaja makanya terjadi kesalahan dalam administrasi sehingga mengakibatkan pengembalian uang tersebut.
Diakhir acara dilakukan dialog dengan para peserta yang di pandu oleh Kasi Datun Rara Ayu dan dilanjutkan penandatangan MoU antara Disdikbud dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendal. (Novi)