Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Pengesahan Undang Undang Perampasan Aset Ujian Awal Koalisi Prabowo

486
×

Pengesahan Undang Undang Perampasan Aset Ujian Awal Koalisi Prabowo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com  – Dalam sebuah pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan adanya sebuah kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi serta memberangus para pejabat nakal di republik ini.

Oleh karena itu pada awal bulan mei 2023 pemerintah telah menyodorkan draf Rancangan undang-undang perampasan aset ke DPR. Namun sampai saat ini belum juga mendapat perhatian yang serius dari para wakil rakyat di senayan, entah apa yang ada dalam benak para wakil rakyat itu.

Example 300x600

RUU Perampasan Aset telah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Kendati demikian, telah lebih dari satu dekade diusulkan, beleid tak kunjung.

RUU Perampasan Aset pun telah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Di 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset tersebut. Lalu, di 2010 draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas antarkementerian dan siap diserahkan kepada presiden untuk diusulkan kepada DPR RI.RUU Perampasan Aset juga telah mengalami dua kali perubahan draf. Hal ini disebabkan karena adanya pasal yang dianggap kontroversial.

Pada 2019 RUU Perampasan Aset kembali diusulkan pemerintah kepads DPR. Hingga tenggat terlewati, pembahasannya tidak kunjung selesai. Kemudian pada 2021, Badan Legislasi DPR menghapus RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas dengan alasan waktu terlalu singkat.

Kemudian, pada 2023 Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden kepada Ketua DPR Puan Maharani agar Senayan segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Sehingga, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Namun, hingga akhir 2023 draf tersebut tidak kunjung dibahas.

Keengganan DPR untuk mengesahkan UUPAS telah membuat hati rakyat Indonesia terluka, padahal kalau RUUPAS di sah kan maka akan dapat membuat efek jera para pejabat-pejabat maling di negara ini.

Pada sidang paripurna terakhir anggota DPR tanggal 11 Februari 2024 pembahasan RUUPAS terkait dengan tindak pidana kembali kandas ditengah jalan.

Presiden Jokowi pernah memuji sekaligus menyindir para wakil rakyat karena langkah kilat DPR RI dalam mengebut revisi UU Pilkada. Dirinya menyebut langkah cepat DPR dalam merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Presiden Ketujuh RI ini pun berharap hal tersebut juga bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Kini layak untuk kita tunggu keberlanjutan pembahasan Undang – Undang Perampasan Aset di DPR, apakah Prabowo yang akan memimpin bangsa Indonesia kedepan mampu “menjinakan” kawan-kawan koalisinya untuk segera mengesahkan RUU PAS itu.

Jika memang perlu Prabowo harus memberi syarat utama kepada para ketua umum partai koalisinya, bagi yang ingin mendapatkan jatah kursi menteri harus menandatangani atau menyatakan kesanggupan untuk mengesahkan RUU PAS di Senayan. Dan apabila setelah menjadi presiden dalam 100 hari kedepan, RUU PAS belum juga dapat disahkan, maka hal tersebut sama juga mencoreng muka Prabowo.

Baru-baru ini Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani menyatakan bahwa Fraksinya berharap RUUPAS dapat disahkan DPR periode sekarang.

Muzani merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan permintaan Jokowi tersebut. Menurut dia, mempercepat RUU Perampasan Aset belum tentu lebih baik.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024

Puan menjelaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian, RUU harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, sampai mekanismenya terpenuhi.

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ujar Puan.

Masyarakat tidak perlu Apriori dengan apa yang disampaikan Puan, sebab Ketua DPR tersebut berhak untuk menjawab hal tersebut. Namun yang perlu diketahui saat ini koalisi partai pendukung Prabowo lebih banyak suaranya di DPR. Dan hal itu memungkinkan RUU PAS dapat disahkan DPR periode sekarang ini.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *