Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaNasionalNews

Ngatain Orang “Manusia Sampah” Khenoki Waruwu Disomasi

966
×

Ngatain Orang “Manusia Sampah” Khenoki Waruwu Disomasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kicaunews.com – Viral di social media komentar Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu akhir-akhir ini yang Ngatain Orang “Manusia Sampah”. (Jum’at, 06/09/24)

Diketahui sebelumnya Risman Harefa dalam akun facebook pribadinya R Harefa menyampaikan tentang Dinasti Politik “Jangan biarkan pembangunan New Dinasti Politik di Bumi Aekhula, ±62.000 suara masyarakat bumi aekhula kedepan bisa jadi hanya sebagai penonton di daerah sendiri karena ambisi kepentingan Politik 1 keluarga dimana dalam hal ini Bapaknya menjadi Bupati dan Anaknya menjadi Ketua DPRD.” Cuit Risman

Example 300x600

Beredar dari postingan tersebut di teruskan kedalam WAG Relawan Khenoki – Sabahati oleh pemilik nomor 0813-7033-xxxx dan langsung di respon oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dengan bahasa Siapa manusia sampah ini…. Dia profokasi masyarakat Nias Barat. Apa urusan anda di Nias Barat. Urus daerahmu dimana asal usulmu, Manusia sampah… (Emoticon marah), balas Bupati melalui nomor hp pribadinya 0821-5028-xxxx

Risman dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan bahwa perbuatan Saudara Bupati Nias Barat ini sangat merugikan dirinya, “Iya bang, saya secara pribadi merasa dirugikan atas perkataan yang seharusnya tidak layak disampaikan oleh Pimpinan Daerah sekelas Bupati”. Ujarnya

Terpisah, Winter Lase, S.H.,M.H yang merupakan kuasa hukum membenarkan kepada awak media bahwa telah mengirim SOMASI (Teguran Hukum) kepada Bupati Nias Barat atas pernyataannya.

“Atas pernyataan beliau kita sudah melayangkan SOMASI/Teguran Hukum hari ini dan semoga beliau memiliki itikad baik”. Tegas Winter

Diketahui Bupati Nias Barat Disomasi atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP Jo. Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *