Indramayu,Kicaunews.com- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Indramayu mengiktui Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan dan Baran Diluar Rupbasan Rabu (04/09)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dengan mengundang seluruh Kepala Rupbasan se Indonesia.
Bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Indramayu, Kepala Rupbasan Nanang Badruzzaman mengikuti kegiatan ini dengan para Jajaran pengelola basan baran.Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini yaitu Hifdzil Alim, S.H., M.H. (Konsultan Hukum Firma Hicon) memberikan materi dengan tema Politik Hukum Penanganan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.
Dalam kesempatannya ia secara jelas menyampaikan tantangan dan permasalahan yang dimiliki Rupbasan seperti persoalan internal dan eksternal, ia juga menyampaikan politik hukum penanganan basan dan baran pada Rupbasan. “Rupbasan dalam menangani basan dan baran harus diarahkan untuk memulihkan aset dari tindak pidana (asset recovery), Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kewenangan bagi Rupbasan” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong maupun motivasi bagi jajaran Rupbasan Indramayu untuk memenuhi target kinerja pada tahun 2024 ujar Nanang Badruzzaman Karupbasan Indramayu. (Bd)