Indramayu,Kicaunews.com- Rupbasan Kelas II Indramayu ikuti Kegiatan FGD Secara Virtual,yang diselenggarakan oleh Ditjen Pemasyarakatan Rabu (28/8/2024).
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, Sinkronisasi Administrasi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu ,di ikuti oleh Jajaran Pegawai Rupbasan Indramayu.
Pada FGD ini, dibahas penyamaan sinergi antar lembaga dalam ketatalaksanaan pengelolaan basan baran hasil tindak pidana, untuk selanjutnya tertuang dalam bentuk sinkronisasi antar lembaga mulai dari proses awal hingga akhir penetapannya.
FGD koordinasi ini diharapkan menjadi pencerahan dalam sistem pengelolaan basan baran, dan dapat menemukan mekanisme pengelolaan basan baran yang tepat sehingga nilai barang tersebut tetap terjaga.
Dalam pembahasan nya penyelamatan/pengembalian aset negara berdasarkan pandangan putusan pengadilan ( bebas/vrijspraak , lepas/onslag ) dan pacta sunt servanda UNCAC (United Nation Convention Againts Corruption) khususnya perampasan aset bukan pemidanaan (non in rem)/ Non Conviction Based Asset Forfeiture harus mulai diterapkan di negara indonesia menurut pendapat dari DR.Yenti Garnasih,SH,.MH sekaligus Dosen Fakultas Hukum Usakti
Sehingga menuntut Negara untuk memperhatikan peranan Rupbasan sebagai institusi yang penting mengurusi dan mengatur pelaksanaan hasil penyitaan aset negara dengan didukung perangkat peraturan perundang-Undangan yang memadai dan keseriusan pemerintah melalui lembaga penegak hukumnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sudah saatnya kita laksanakan perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana, Tentu penyelesaian harus dilakukan di hulu dan di hilir. Arus masuk harus dikendalikan agar berkurang dan arus keluar diperlancar”, Ujar Dr. Lia Pratiwi narasumber yang juga seorang Jaksa yang menjabat di Kemenkopolhukam. (Bd)


















