Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Bawaslu RI Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

84
×

Bawaslu RI Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kicaunews.com, Jakarta -Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye dan
pungut hitung yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
serentak 2024. Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan
ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap
lahirnya kerawanan di pemilihan.
Hal ini terekam dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang dipublikasikan
Badan Pengawas Pemilihan Umum pada 26 Agustus 2024. Peristiwa yang terjadi pada
penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihan. Dari ketiga
tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus
segera diantisipasi. Kerawanan Pemilihan juga disumbang oleh kondisi Sosial Politik yang terjadi
pada level Nasional hingga Daerah.
Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan,
kampanye dan pungut hitung merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP
Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.
Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 juga sempat diperdalam oleh Bawaslu
pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada
penyelenggaraan pemilihan umum. Pada Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan
pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 Isu Strategis.
Pada Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, di tingkat provinsi maupun
Kabupaten/Kota, Tahapan Pungut Hitung menjadi tahapan yang paling rawan pada
penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, setelah itu tahapan kampanye dan tahapan
pencalonan.
Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan
oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.
Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan
aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antara peserta dan pendukung calon

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi
terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Beberapa diantaranya adalah kesalahan
prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang,
pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.
Potensi Kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik
pada level Nasional hingga Daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks
sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik
antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan.
Rawan Tinggi
Hasil Pemetaan kerawanan Pemilihan serentak 2024 merekam provinsi dengan kategori
kerawanan tinggi. Terdapat 5 Provinsi yang rawan tinggi (13%), 28 Provinsi rawan sedang (76%),
dan 4 Provinsi rawan rendah (11%). 5 Provinsi yang masuk kategori tinggi yakni Nusa Tenggara
Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024
merekam ada 84 kabupaten/kota (16%) yang masuk kategori kerawanan tinggi. Kemudian ada
334 kabupaten/kota (66%) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 90
kabupaten/kota (18%) yang masuk kategori kerawanan rendah.

Example 300x600

Isu Strategis
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini,
Badan Pengawas Pemilu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama,
terutama oleh penyelenggara pemilu sebagai upaya membawa proses pelaksanaan pemilihan
serentak 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.
1. Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan.
Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan
Pemilihan hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.
2. Praktik Politik Uang
Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital,
kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus
dilakukan oleh seluruh pihak.
3. Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik.
Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus
menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan
berjalan. Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling
menyerang pasangan calon.
4. Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi
Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah-
langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi di dunia politik dan digital

5. Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan
Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan
kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Salah satunya proses
pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat
pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
6. Keamanan
Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan
keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan harus segera disiapkan.
7. Kompetensi Penyelengara Adhoc
Penyelenggara pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan,
penghitungan dan rekapitulasi suara.
8. Hak Memilih dan Dipilih
Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran
daftar pemilih
9. Layanan Kepada Pemilih
Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan
pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan
kelompok minoritas.
10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik
Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama
untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.
11. Perselisihan Hasil Pemilihan
Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari
itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat
suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.
12. Kebijakan Pemilihan yang Berubah
Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap
perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders
untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *