Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
News

Pengusaha Belitung Kisruh Perkara Waris di PA Tanjung Pandan

208
×

Pengusaha Belitung Kisruh Perkara Waris di PA Tanjung Pandan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KICAUNEWS.COM, Tanjung Pandan – Belum selesai kisruh urusan pembangunan Food Court di Tanjung Pandan, Pengusaha MB kini bertikai urusan waris keluarga besar yang terkenal dengan nama Toko PKN.

MH dkk selaku Penggugat (anak dari H DI dan HJ FH) telah mengajukan gugatan terhadap ZN dan MB selaku Tergugat, yang terdaftar tertanggal 23 Februari 2023 gugatan tersebut terdaftar melalui aplikasi e court Pengadilan Agama Tanjung Pandan.

Example 300x600

Gugatan tersebut terdaftar dengan No.177 / Pdt/2024/PA.TDN

Berdasarkan keterangan di SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pandan, diperoleh informasi bahwa Penggugat berkeinginan agar objek waris milik orang tua mereka yang belum dibagikan sejak orang tua meninggal dunia yang tidak diakui oleh ZN dan MMB dan dikuasai secara sepihak oleh ZN dan MMB dibagi secara adil kepada seluruh Ahli Warisnya dan pembagian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tangggal 12 Juni 2024, telah dilaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan Putusan Sela terkait dengan permohonan sita yang diajukan Penggugat terhadap 4 objek harta waris yang sebelumnya telah didalilkan dalam gugatan.

Dari sidang tersebut Majelis Hakim mengabulkan peletakan sita terhadap empat objek yang dimohonkan oleh MH Dkk. Telah dilakukan sita terhadap obyek-obyek waris keluarga besar H DI dan HJ FH pada Kamis 4 Juli 2024.

Pelaksanaan Sita tersebut dilaksanakan terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan dan Sita tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya bantahan dari MH dan ZN.

Setelah dilakukannya sita terhadap tiga objek yang berada di Tanjung Pandan, selanjutnya dilaksanakan pula Sita pada objek yang berada di Jakarta. Objek tersebut beralamat di Jl.Pluit Karang Permai, Muara Karang Blok P No.24, Jakarta Utara.

Namun sangat disayangkan, Pelasanaan Sita tidak terlaksana hal ini dikarenakan terjadi pembatalan sepihak oleh Juru Sita Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan alasan sudah dipindahtangankan oleh ZN kepada pihak ketiga.

Terkait hal tersebut pihak Kuasa Hukum dari Penggugat tidak tinggal diam, mereka akan terus berupaya menindaklanjuti terkait sita yang dibatalkan secara sepihak agar mendapatkan kejelasan dan keadilan dari penegah hukum yang berwenang.

Sidang masih berjalan di PA Tanjung Pandan dan berdasarkan hasil wawancara dengan PA Tanjung Pandan saat ini memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak. Semoga kisruh keluarga besar ini segera berakhir. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *