Tapsel, Kicaunews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara lanjutkan penanganan hukum dugaan pemalsuan tanda tangan dan dukungan terhadap Bapaslon Perseorangan Pilkada Tapanuli Selatan.
Penanganan hukum dugaan pemalsuan itu merujuk pada Laporan Polisi (LP) atas nama Mara Uten Tanjung, pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Armen Sanusi Harahap dan Surat Perintah Penyelidikan Dirreskrimum Polda Sumut.
Informasi diperoleh Kamis (1/8/2024), sejumlah orang telah diundang dan dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan pemeriksaan dilaksanakan di Polres Tapsel sejak tanggal 30 dan 31 Juli sebanyak 10 orang.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain LO (Liaison Officer) bapaslon Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori inisial NH dan SAM serta RAL yang juga kader Posyandu di Kecamatan Angkola Barat.
Selain itu, terhadap beberapa orang lainnya seperti DP dan AB juga telah dilayangkan surat untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Diduga mereka-mereka inilah aktor intelektual dari kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukti dukungan terhadap bapaslon perseorangan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel telah membuat pengumuman bahwa hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilkada Tapsel.
Bapaslon tersebut adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu sebagai Bakal Calon Bupati, dan Ahmad Buchori Siregar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati.
Meski tanda tangan dan bukti dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup Tapsel independen tersebut diduga palsu termasuk di tahap kedua ini, namun KPU tetap melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama dan kedua.
Beberapa waktu yang lalu KPU menyatakan, untuk membuktikan palsu tidaknya tanda tangan dan dukungan yang diupload Bapaslon pada aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (SILON) bukanlah kewenangan mereka.
“Ada pihak yang berwenang dan bertugas membuktikan asli tidaknya tanda tangan dan bukti dukungan tersebut. Kami hanya memeriksa apakah persyaratan yang diupload di SILON sudah sesuai atau tidak,” jelas Ketua KPU Tapsel.
Selanjutnya karena tidak terima identitas dan pernyataannya dipalsukan, Mara Uten Tanjung dari Kecamatan Marancar melapor ke Polres Tapsel sesuai Laporan Polisi nomor: LP/224/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 25 Juni 2024.
Dua hari sebelumnya, anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi Harahap yang tanda tangan dan pernyataannya dipalsukan, membuat Dumas tentang Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolres Tapsel.
Dua hal inilah yang menjadi dasar bagi Dirreskrimum Polda Sumut melaksanakan penyelidikan. Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan pemalsuan itu masih berlanjut.
10 orang saksi yang telah diundang untuk wawancara dan klarifikasi terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan terhadap Bacabup dan Bacawabup Tapsel tersebut, untuk yang lainnya akan berlanjut dihari-hari mendatang. (ril)