KICAUNEWS.COM, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) DKI Jakarta membuat laporan temuan pemantauan di lapangan ke Bawaslu DKI Jakarta, Senin (29/7/2014).
Ketua KIPP DKI Jakarta Faiz Yazid menyebut, salah satu hasil temuannya adalah tidak dicantumkannya tanggal pemilihan Pilgub Jakarta yaitu 27 November 2024 di stiker coklit yang ditempelkan pantarlih.
Dilansir Gemapos,
“Kami melaporkan hasil temuan terkait tidak dicantumkannya tanggal pemungutan suara yaitu tanggal 27 November 2024 di stiker coklit yang ditempelkan,” kata Faiz di Kantor Bawaslu DKI Jakarta usai pelaporan.
Faiz mengaku hal itu ditemukan tim KIPP di beberapa lokasi di Jakarta.
“Kami temukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Kami menduga hal itu juga tidak dicantumkan di semua stiker yang ditempelkan di seluruh Jakarta,” ujarnya.
Dengan tidak adanya pencantuman tanggal pelaksanaan pilkada, menurut Faiz hal itu telah melanggar pasal 13 ayat (4) PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan lampiran V PKPU Nomor 7 tahun 2024.
Selain itu juga Keputusan KPU No.799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub dan pilkada.
“Ini kan sudah diatur dalam aturan PKPU jadi termasuk tanggal penghitungan suara sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Tapi tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, menurut Faiz pihaknya juga masih menemukan beberapa rumah yang tidak ditempelkan stiker coklit. Juga ada temuan stiker coklit yang ditempelkan tidak ditulis data pemilih, data tanggal pencoklitan. serta stiker coklit yang tidak ada tandatangan pemilih.
Setelah menyerahkan laporan ke Bawaslu, KIPP berencana akan menyampaikan hasil temuannya juga ke KPU DKI Jakarta.
” Selasa (30/7) , hasil temuan ini akan kami sampaikan ke KPU DKI Jakarta sebagai laporan periodik,” jelas Faiz.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, menyebut temuan yang dilaporkan KIPP hampir sama dengan temuan Bawaslu yang sudah direkomendasikan ke KPU Jakarta.
“Pada prinsipnya apa yang dilaporkan teman-teman KIPP hampir sama dengan surat saran perbaikan yang sudah kami rekomendasikan ke KPU,” kata Burhanuddin setelah menerima berkas laporan.
Lebih jauh soal tidak dicantumkannya tanggal pemungutan suara di stiker coklit yang ditempelkan, Burhanuddin menilai perlu ada perbaikan dalam tata cara dan prosedur pencoklitan.
Iya menekankan petugas yang turun melakukan pencocokan data harus benar-benar orang yang mengerti, yaitu yang telah dilantik dan mengikuti bintek.
“Secara administrasi, tentu tata cara dan prosedur pencoklitan ini saya kira yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Terkait laporan KIPP, Burhanuddin menyebut Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Laporan ini akan kita kaji. Yang dilaporkan ini soal pelanggaran administratif. Nanti akan kita kaji dan akan kita publish. Seperti apa hasilnya, bisa saja rekomendasi ke KPU,” tutup Burhanuddin.
Laporan KIPP diterima langsung oleh empat Anggota Bawaslu DKI Jakarta yaitu, Koordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin; Koordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Sakhroji; Koordiv Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Quin Pegagan; dan Koordiv Penyelesaian Sengketa, Reki Putera Jaya. (*)